
BATU BARA.Ersyah.com l Pasca unjukrasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pemuda/i dan Buruh Batu Bara (AMPIBI BB) berakhir ricuh, dan 45 orang diamankan.
“Setelah melakukan pemeriksaan Sat Reskrim menetapkan 9 orang tersangka,”kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH dalam press release, Selasa (13/10) sekira pukul 19.00 wib, di aula Bhayangkari Mapolres Batubara.

Dijelaskan, dari 9 orang ditetapkan tersangka, 7 orang ditahan. Sementara 2 orang lainnya berstatus pelajar masih dibawah umur tidak ditahan, dikenai wajib lapor.
Tujuh (7) orang yang ditahan adalah warga Kabupaten Batubara tersebut masing-masing inisial Suh (44) warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puh, Mh. A (20) warga Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Mh.F (23) warga Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus. Mh.S (23) warga Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka. AG (40) warga Blok X Desa Pamatang Cengkring Kecamatan Medang Deras, JS (20) dan BDP (20) warga Kabupaten Simalungun.
Untuk dua tersangka yang dibawa umur tidak dilakukan penahanan, AZ (16) warga Kecamatan Datuk Lima Puluh dan MA (15) warga Kecamatan Medang Deras.
Atas perbutan para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan UU No 4 tahun 1984 tentang Pemberantasan Penyakit Menular, UU No. 6 Tahun 2008 tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP.
“Para tersangka terancam hukuman pidana hingga 7 tahun,”ujar Kapolres.
Menurutnya, 36 orang yang sempat diamankan dilepas dengan cara memberikan pembinaan. 17 orang diantaranya termasuk seorang remaja berusia 17 tahun yang pada tes urine ternyata positif menggunakan narkoba.
“Yang seorang positif narkoba karena masih berstatus pelajar kita lakukan rehabilitasi dan telah dipulangkan atas jaminan orangtuanya,”jelasnya.
AKBP Ikhwan Lubis juga mengatakan, para tersangka yang ditahan memiliki berbagai berperan seperti melawan petugas yang bertugas, mendorong pintu pagar kantor DPRD Batubara dan berteriak serang, provokator, berorasi memancing emosi massa dan ada yang berperan melempari petugas pengaman dengan batu.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi yang lainnya,”ungkapnya.
Aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Batubara, Senin (12/10/2020) awalnya berlangsung tertib, namun entah bagaimana akhirnya berubah menjadi ricuh, karena massa menginginkan kehadiran Ketua DPRD Batubara M Safi’i SH dan hendak masuk ke halaman kantor DPRD.
Melihat gelagat itu Kapolres Batubara menginstruksikan petugas pengamanan dari Polres, TNI dan Sat Pol PP membuat barikade mencegah masuknya massa.
Massa yang sudah ribut berteriak-teriak terus memaksa dan entah bagaimana dari arah belakang mobil komando pik up massa berterbangan ratusan batu kecil dan besar.
Akibat dilemparan itu mengenai kepala Kasat Shabara Polres Batubara AKP DP Sinaga yang sedang berada didalam halaman gedung DPRD. Sehingga darah muncrat dari kepalanya da membasahi wajah DP Sinaga.
Melihat kondisi tidak terkendali, personil Polres Batubara mulai mengejar dan menangkap massa yang diduga melakukan pelemparan batu.
Sembari membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata hingga massa lari tunggang langgang menyelamatkan diri.
Saat itu 44 orang massa unras diamankan hingga petang. Malam harinya polisi memburu provokator atau dalang kerusuhan dan mengamankan seorang laki laki dari Kecanatan Medang Deras. (tim)
