Musnahkan 968 Gram Sabu dan 777,98 Gram Ganja Dari 20 Tersangka di Batubara

Foto: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat merebus sabu untuk dimusnahkan.(ersyah.01)

BATU BARA.Ersyah.com l Polres Batubara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Total barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 968 gram dan 777,98 gram ganja, dari

Pemusnahan tersebut berlangsung dihalaman samping gedung Mapolres Batubara, Rabu (14/10) siang. Dalam pemusnahan tersebut, polisi merebus sabu disebuah dandang yang berisi air yang sudah mendidih, lalu dibuang ke Septic Tank. Sementara, ganja dibakar di tempat yang sudah disediakan.

iklan

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengatakan, barang bukti tersebut disita dalam periode bulan Oktober 2020.

“Ada 20 tersangka yang ditangkap, dari 18 kasus. Yang paling besar sabu seberat total 1 Kg, dan ganja 777,98 gram,”katanya dihadapan wartawan.

Dijelaskan, untuk sabu ada dua orang tersangka Sulaiman (32) warga Desa Reyeuk Glang glong Pematangkuli Kabupaten Aceh Utara diamankan di jalan Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh. Sementara Faisal (31) diamankan di Aceh.

Pemusnahan itu sendiri juga disaksikan tersangka. Tim Lab Forensik Poldasu Iptu Fani, Kejaksaan Anita Rajagukguk, BNNK Mhd Hendro SKM Mkes, Kuasa Hukum dan personil Sat Narkoba.

AKBP Ikhwan Lubis menuturkan, narkotika sabu dibawah kurir berasal dari Aceh kemudian masuk ke Batubara. Sementara, ganja didapat dari Kecamatan Tanjung Tiram berasal dari Aceh.

“Rencananya, sabu akan diedarkan di Batubara dan ganja diedarkan diwilayah Tanjung Tiram. Kedua tersangka sabu ini pemain antar provinsi,”ujar Kapolres.

Dari pengakuan dua orang tersangka sabu, mereka sudah empat kali mengantar barang haram tersebut keberbagai daerah. Setiap kali mengantar mereka diberikan bayaran Rp 20 juta.

“Ini kita musnahkan dan disampaikan kepada media agar masyarakat kita di Batubara ini tidak menggunakan Narkoba,”terang Ikhwan Lubis.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *