Soal 18 Kasus dan 20 Tersangka Narkoba, Ini Penjelasan Kasat

Foto: Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH bersama Kapolres AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat memperlihatkan barang bukti sabu sebelum dilakukan pemusnahan.(ersyah.01)

BATU BARA.Ersyah.com l Dari 28 kasus narkotika yang ditangani Satres Narkoba dan 20 tersangka ada 2 kasus besar jenis sabu dan ganja.

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH, Rabu (14/10) menjelaskan, penangkapan terhadap 2 orang atas kepemilikan sabu seberat 1 kg dari awal penyidikan dilakukan secara under cover. Tim Sat Narkoba mengikuti tersangka dari jalan jalur Deli, sampai diwilayah Kabupaten Batubara dilakukan penyetopan sebuah bus, di Jalan Lintas Sumatra tepatnya di depan Waterpak Banyuwangi, Kecamatan Lima Puluh, pada Kamis (1/10/2020), sekira pukul 11.00 wib.

iklan

Saat itu diamankan Sulaiman (32) warga Kampung Melayu Desa Blang Jorong Kecamatan Matangkuli Aceh Utara, bersama tas warna coklat yang sabu seberat 1 kg.

Kemudian dilankukan pengembangan diamankan pemilik sabu Faisal Bakri (34) warga Desa Ujung Kulon Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.

“Dari pengakuan Sulaiman ia mendapat upah sebesar Rp20 juta setiap kali mengantar barang. Ini sudah yang keempat dan berhasil kita gagalkan,”kata AKP Sastrawan Tarigan SH menjawab wartawan.

Dikatakan, terhadap kedua tersangka terpaksa dilakukan penembakan karena melawan petugas serta mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.

“Keterangan mereka berdua terungkap ada pelaku lain inisial ,A, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran dan nantinya kami akan informasikan kembali,”jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 minimal 20 tahun penjara.

Berikut orang yang diamankan Sat Narkoba Polres Batubara selama bulan Oktober 2020.

Tersangka Suheri alias Uli (34) seorang nelayan warga Jalan Utama Dusun 6 Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram, disita satu bungkus besar daun ganja kering dibungkus plastik berat 721,54 gram dan 40 bungkus ganja ukuran kecil seberat 56, 44 gram. Diringkus, Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun 2 Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Sementara 16 kasus narkotika lainnya dengan 17 tersangka.

Mereka adalah, Herman (53) warga Dusun  8 Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram. Ditangkap Rabu (2/9/2020) pukul 10.00 WIB dikediamannya, barang bukti 1 kaca Pyrex yang ada lekatan sabu seberat 0,56 gram.

Ramadan alias Boyek (23) warga Gang Kopertis Indrapura ditangkap Kamis (2/9/2020) pukul 24.00 WIB di Jalinsum  Lingkungan 1 Kelurahan Indrapura Kecamatan  Air Putih dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi.

War alias Adi (30)  warga Dusun 1 Desa Bogak Kecamatan  Tanjung Tiram ditangkap Kamis (10/9/2020) Di Dusun 1 Desa dengan barang bukti  satu bungkus plastik sabu seberat 0, 4 gram.

Fahmi (35) warga Dusun 3 Desa Bogak  Kecamatan Tanjung Tiram. Ditangkap Kamis (10/9/2020) di Dusun 1 Desa Pahlawan  Kecamatan Tanjung Tiram, satu paket narkotika sabu seberat 0,16 gram.

Saparuddin (39) warga Jalan Jogja Dusun 10 Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram. Ditangkap Kamis (21/9/2020) di Dusun 10 Desa Suka Maju dengan 4 bungkus plastik klip berat total 4,15 gram.

Kemudian Irwansyah als Iwan Sontul (36) warga Dusun 11 Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram. Diringkus Jumat (22/9/2020)  tengah  malam di Lingkungan 5 Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi, barang bukti 1 paket sabu, 1 kaca pirek berat total 1, 82 gram.

Armansyah alias Ar (31) warga Pasar Satu Desa Bakaran Batu Kecamatan Pantai  Labu Deli Serdang. Ditangkap pada Jumat (25/9/2020)  pukul 15.00  di Jalinsum Limapuluh – Perdagangan Dusun 1 Bukit 7 Desa Perkebunan Limapuluh dengan satu paket kecil sabu seberat 0,14 gram.

Suwandi Simatupang alias Ucik (43) warga Dusun 1 Sidodadi Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar, diringkus Rabu (23/9/2020) pukul 23.00 WIB, di Desa Benteng Kecamatan Talawi dengan 1 bungkus besar sabu sebeerat 95 gram.

Selanjutnya, Samuel (51) warga Lingkungan 1 Kelurahan Petapakan Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang. Diringkus Sabtu (12/9/2020)  pukul 21.00 di jembatan Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras dengan 2 amp ganja seberat 1,62 gram dan 1 paket kecil sabu seberat 1,62 gram.

Ferri Kurniawan (38) warga Gang Kopertis Kelurahan Indrapura. Ditangkat Jumat (11/9/2020) pukul 21,30  WIB di Gang  Kopertis dengan barbut 1 paket kecil sabu berat 0, 24 gram.

Ismail (35) warga Dusun I Desa Nagur Kecamatan  Tanjung Beringin Sergai. Ditangkap Senin (14/9/2020) pukul  19.00 WIB di Dusun Pasir Putih Desa Durian Kecamatan Medang Deras dengan barbut  1 paket sabu seberat 0,18 gram.

Terakhir Edy Saputra als Edy (24) warga Dusun 6 Sumber Makmur Desa Perkebunan Sei Balai dan M.Yusril Sitorus (18) warga Dusun 5 Desa Suka Rejo Kecamatan Sei Balai.  Keduanya ditangkap Jumat (18/9/2020) pukul  23.30 WIB di Lingkungan 5 Kelurahan Limapuluh Kota Kecamatan Lima Puluh dengan barbut 1 paket sabu seberat 0, 26 gram. (red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *