11 Orang Kerusuhan Unras Batubara Tersangka, AS Diciduk di Aceh

Foto: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH dan Kasat Reskrim AKP Gunanti Hutabarat SH MH memegang AS tersangka kerusuhan unjukrasa menolak UU Omnibus Law di Kabupaten Batubara.(ersyah.01)
iklan

BATU BARA.Ersyah.com l Hingga saat ini Polres Batubara sudah menetapkan 11 orang tersangka yang diduga menghasut pada kerusuhan unjuk rasa tolak UU Omnibus Law di depan gedung DPRD Batubara tanggal 12 Oktober 2020 lalu.

“Penangkapan ini,  Sat Reskrim melakukan pengejaran terhadap tersangka AS yang diinformasikan melarikan diri ke Aceh. Tim akhirnya berhasil meringkus AS dari cafe di Kota Lhokseumawe Aceh,”kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH, saat memberikan paparan dihadapan wartawan, Kamis (22/10) di Mapolres Batubara

Dijelaskan, tersangka AS (21) mahasiswa warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Batubara ditangkap Sat Reskrim  di Cafe Mensai di Blag Pluh Kecamatan Merah Satu Kota Lhokseumawe Aceh,  Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

iklan

AS diduga melakukan tindak pidana penghasutan kepada massa pengunjukrasa sehingga massa melakukan tindakan anarkis dan melukai petugas.

Berdasarkan fakta, Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat SH MH melacak keberadaan tersangka di kediaman di Kecamatan Medang Deras.

Namun tersangka telah melarikan diri ke Aceh. Saat itu tim terus  melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan tersangka di Cafe Mensai di Kota Lhokseumawe, setelah sebelumnya koordinasi dengan kepolisian setempat.  tanpa perlawanan tersangka berhasil diboyong ke Mapolres Batubara.

Kapolres juga mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial yang mengabarkan tersangka diculik.

“Itu tidak benar. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sesuai SOP dan dikabarkan kepada orangtuanya,”kata Ikhwan.

Penangkapan tersangka AS, total sudah ditetapkan tersangka 11 orang kerusuhan unjukrasa anarkis tersebut.

Diakhir paparan  Ikhwan mengatakan masih memburu tersangka lain yang diduga berperan dalam insiden unjukrasa yang berakhir rucuh saat itu dan mengakibatkan Kasat Shabara AKP DP Sinaga terluka di bagian kepala, sehingga harus dirujuk ke RS Brimob Medan.

Akibat perbuatannya polisi menjerat pelaku pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 terkait wabah penyakit dan atau pasal 93 UU no6 tahun 2018 tentang karantina dan atau pasal 160, 212,214,216, dari KUHPidana.(red.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan