Dapat Info Polda Sumut, Kapolres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Foto: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SiK MH saat memaparkan tersangka bersama barang bukti Shabu.(ersyah.ist)
iklan

LABUHANBATU.Ersyah.com l Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan AKBP Deni Kurniawan SiK MH bersama jajarannya berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba antar Provinsi.

“Pengungkapan ini atas informasi yang terima bapak Kapolres AKBP Deni Kurniawan SiK MH dari Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut),”kata Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati SH, kepada ersyah.com, Senin (26/10).

Dijelaskan, usai mendapatkan informasi itu, Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesu Sitepu SH MH, Kasat Reskrim AKP Parikesit SIK dan seluruh jajaran untuk melakukan razia guna menemukan 2 unit mobil yang diduga membawa Narkotika dari Lhoksumawe.

iklan

“Pengungkapan jaringan Narkoba ini Minggu 25 Oktober 2020, sekira pukul 13.00 wib di Jalinsum Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura. Bersama satu unit mobil Kijang Innova BK-1823 LM dan 2 orang penumpang diamankan, Muhammad Maulana dan Sofyan Syah,”ujar Kasubag Humas.

Dari keterangan keduanya, didapati dua teman mereka telah melarikan diri mengendarai 1 unit mobil Honda Jazz. Kemudian Sat Narkoba, Sat Reskrim dan Sat Lantas melakukan pengejaran terhadap mobil Jazz BK-1030-Q dan berhasil ditangkap di Jln. Ahmad Yani Rantauprapat. Didalamnya ada dua orang, Misbahuddin dan Supriadi bersama empat ( 4) bungkus narkotika jenis shabu seberat 4.270 pram brutto yang disimpan pada kotak Loudspeker.

“Dari keterangan para tersangka, Narkotika tersebut dibawa dari Lhoksumawe Provinsi Aceh untuk diserahkan ke seseorang di kota Jambi dengan upah sebesar Rp.10.000.000._juta,”jelasnya

AKP Murniati SH, pukul  20.20 wib Kapolres bersama Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kasat Reskrim AKP Parikesit SIK MH membuat paparan atas ungkap kasus tindak pidana narkotika ini  di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu.

” 4 orang tersangka dan barang-bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 4 bungkus seberat 4.270 gram  diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut,”terang Murniati.(F Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan