Pengutipan Pajak Parkir, Apindo Akan Ambil Langkah Terukur

Foto: Surat Copiyan PT Pembangunan Batra Berjaya.(ersyah.ist)
iklan

BATU BARA.Ersyah.com l Pengutipan pajak parkir oleh PT Pembangunan Batra Berjaya di perusahaan yang ada di Kabupaten Batubara  menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Kabupaten Batubara diduga Pungli berkedok Pajak Parkir.

“Apindo akan mengambil langkah yang terukur, agar iklim investasi dan dunia usaha di Kabupaten Batubara kondusif,”kata Ketua Apindo Batubara Abdul Aziz Ulung, Kamis (5/11/20) menyikapi pengutipan Pajak Parkir oleh PT  Pembangunan Batra Berjaya, Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Batubara.

Dikatakannya, Apindo telah melakukan rapat anggota terkait adanya pengutipan Pajak Parkir yang diduga sebagai pungli berkedok pajak retribusi. Apindo mendukung UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, artinya Apindo taat azas. Tapi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Pengutipan pajak parkir harus ada Perda yang valid dan sah dalam pelaksanaannya. Karena di Perda itu tercantum petunjuk pelaksanaan. Sementara Perda tentang Pajak Parkir itu adalah copy paste dari Undang undang. ” Sama bunyinya Perda yang dijadikan dasar dengan UU nomor 28 tahun 2009 itu,”ujar Aziz.

iklan

Apindo juga telah menyurati Bupati dan DPRD Batubara terkait hal itu, namun hingga sampai saat ini surat Apindo belum ditanggapi kedua instansi itu.

Menurutnya Apindo tidak mengomentari dari besar kecilnya nominal pengutipan, apakah Rp 25.000 seperti yang tertera atau bahkan Rp 2,500, tetapi lebih  pada aspek hukumnya. Dikarcis tertulis berdasarkan Perda nomor 7 Tahun 2019, padahal Perda nomor 7 tahun 2019 itu bukan tentang pajak parkir, tetapi tentang retribusi jasa umum yang didalamnya ada klausul tentang retibusi parkir.

“PT Pembangunan Batra Berjaya keliru menggunakan Perda, bisa juga menganggap masyarakat Batubara kaleng kaleng , bodoh bodoh, sehingga bisa ditokohi,”ucap Abdul Aziz.

Ditegaskannya, Apindo tidak merasa perlu melalukan mediasi ataupun berdialog dengan BUMD terkait pengutipan Pajak Parkir, karena itu adalah hal yang konyol dan mengada ngada.

Sekretaris DPC SPTI K SPSI Batubara Suhairi,S.Sos, SPTI adalah pihak yang paling dirugikan dalam hal pengutipan pajak parkir, karena lahan pekerjaan mereka yang akan dihilangkan.

“Seperti masalah di PT Lonsum, kesepakatan antara SPTI terkait bongkar muat terancam akan dihilangkan karena dianggap uang kompensasi bongkar muat itu uang preman, ilegal, padahal sampai hari ini belum ada Perda dan Perbup tentang pajak parkir,” kata Suhairi.

Direktur Operasional PT Pembangunan Batra Berjaya Syarkowi Hamid melalui pesan WhatsAppnya diterima wartawan menyatakan. Penugasan oleh bupati kepada BUMD tentang pengutipan distribusi parkir dan pajak parkir, juga parkir di wilayah tertentu, misalnya objek wisata.

“Berkaitan dengan SPTI tak ada sangkut paut dengan kami, mereka kan bongkar muat, sedang kami parkir dan pajak parkir, kita uda tanggapi surat mereja, kendati tujuan surat ke bupati dan DPRD, kenapa kita yang di gugat, salah alamat kali, kalau kami ngutip resmi sesuai perda yang lain nggak tau,” jawab Syarkowi.

Syarkowi mencontohkan ada parkir di lahan Lonsum, lantas Lonsum mengajak BUMD untuk mengutip parkir,  lalu dikutip. 30  persen distor ke pemerintah selebihnya dibagi dengan pemilik lahan.

” Yang 30 persen itulah yang disebut pajak parkir UU no 28, apa salahnya legal ba, bukan ilegal, kenapa mereka bilang Perda cacat hukum ya, gugat lah mendagri,,,, adu ba hhhhhh, kita minta di RDP kan ajo, surat SPTI bukan di tujukan ke kami, di tujukan ke bupati dan DPRD, kami hanya tembusan aja, uda kita tanggapi,” jawabnya.(red.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan