Polsek TB Utara Tangkap Resedivis Tipu Gelap, Barbut Didapat di Riau

Foto: Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu S Tambunan SH didampingi personil mengapit tersangka tipu gelap SN alias Sahrul bersama barang bukti Sepeda Motor.(ersyah.ist)

TANJUNG BALAI.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara menangkap tersangka pelaku  penipuan dan penggelapan, yang terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 lalu.

Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu S Tambunan SH kepada ersyah.com, Kamis (12/11/20), tersangka inisial SN alias Sahrul (50) warga Jalan Dok Kapal Tanbatan Bersama, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

iklan

Kejadian di depan warung Nasi  Jln Letjend Suprapto Lk. l Kel. Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Korbannya perempuan ibu rumah tangga, Helma Wati (38 ), warga Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan. Korban mengalami kerugian Rp. 21.000.000,- ( dua puluh satu juta).

Modusnya, Sahrul menjalin pertemanan melalui medsos Facebook, lalu mengajak jumpaan dengan mengimingi korban bisa  mengenalkan dengan agen TKI yang dapat mempekerjakan korban bekerja di Negara Malaysia.

Helma Wati yang percaya dengan ucapan itu, lalu menemui pelaku tepat di depan warung Nasi  Jln Letjend Suprapto Lk. l Kel. Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Saat bertemu, pelaku kemudian  meminjam Sepeda Motor Honda Metic Merk Vario warna Merah No. Polisi BK 6171 VBK. Dengan nomor rangka MHIJFV 116ZK 802687, nomor Mesin JVIE1807157. Dengan alasan mengambil jaket di tempat indekos yang berada di Sei Agung.

“Korban yang pecaya langsung memberikan sepeda motor nya. Setelah lama ditunggu pelaku tidak kembali dan membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Balai Utara,”terang Kapolsek.

Atas Laporan Polisi Nomor LP/33/XI/2020/Poldasu/Res. Tg. Balai/ Sek. Utara, Tgl. 06 Nopember 2020. Tim unit Polsek Tanjung Balai Utara berhasil menangkap tersangka, setelah dilakukan pemancing. Ketika intrograsi tersangka mengakui telah menjual sepedamotor tersebut didaerah Propinsi Riau.

Lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Ipda L. Simatupang besama 3 orang personil membawa tersangka ke daerah Riau tepatnya wilkum Polsek Kubu guna menemukan barangbukti, setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Kubu berhasil menemukan sepeda motor dirumah Ujang (36), Laki – laki, Melayu, Alamat Kualo, Desa Kubu Kecamatan Kubu,  Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau (saat dilakukan penyitaan trhdp sp motor tidak berada dirumahnya). Selanjutnya melakukan penyitaan dan kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Balai Utara.

“Pelaku ini resedivis yang baru keluar dari tahanan pada bulan Mei 2020 kemari dengan kasus juga tipu gelap,”jelas Iptu S Tambunan.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *