BATU BARA.Ersyah.com l Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara sudah melaporkan perusakan 2 portal yang dibangun Dishub Batubara tahun 2020 ke Mapolres Batubara.
“Sebenarnya ada empat portal jalan kabupaten yang dibangun Dishub Batu Bara Tahun 2020. Namun 2 portal diduga telah dirusak Orang Tak diKenal (OTK) ini. Terkait perusakan aset milik negara ini ,Dishub telah membuat laporan polisi (LP) di Polres Batubara,”kata Kadis Perhubungan Jonnis Marpaung kepada Wartawan, Kamis (26/11/20) di Lima Puluh.
Jonnis Marpaung juga menjelaskan, kedua laporan polisi terhadap perusakan portal yang dilakukan OTK itu dibuat pada 3 Oktober 2020.
Kejadian di Jalan Bandar Tinggi, Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, dan portal di Di Jalan Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
“Semestinya portal tersebut dapat melindungi ruas jalan Kabupaten dari kerusakan akibat dilalui kendaraan yang melintas dengan bertonase besar, namun kita sesalkan itu dirusak,”ujarnya.
Jonnis, tidak mungkin pegawai Dishub menjaga ruas jalan tersebut selama 24 jam.
“Kita buat portal ini bagian dari solusi untuk membatasi lalu lintas kendaraan sesuai tipe jalan,”terang Jonnis.(red.01)