Papan Reklame di Batubara Tak Bayar Pajak di Bongkar

Foto: Petugas BPRD Kabupaten Batubara saat memberikan papan reklame yang tidak bayar pajak.(ersyah/ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Personil Polres Batubara menertibkan sejumlah papan reklame yang tidak membayar pajak dan masa kadaluarsa.

“Iya, papan reklame yang tidak membayar pajak dan yang sudah kadaluarsa hari ini diwilayah Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Sei Suka sudah kita bongkar,” ujar Kepala BPPRD Kabupaten Batubara, Rijali menjawab wartawan, Rabu (16/12/20) melalui seluler nya.

iklan

Dijelaskan, hasil penertiban ada 20 papan reklame yang di bongkar. Dan dari penertiban ini ditaksi ada potensi yang bisa dijadikan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 90 juta.

“Papan reklame yang kita tertibkan ada berbentuk billboard, mini billboard dan baliho dengan ukuran mulai 1X1 sampai 4X6 meter, dan setelah ini daerah lain akan menyusul,”terang Kadis.

Terkait metode sebelum melakukan penertiban, menurut Rajali, sudah melayangkan surat teguran penyampaian pembayaran pajak.

“Kita sudah layangkan surat teguran, dan kita lakukan ini atas ketidakpatuhan pelaku pajak yang tidak bayar pajak. Kita berharap pengusaha yang ada di Kabupaten Batubara untuk taat membayar pajak,”tukasnya.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *