
BATU BARA.Ersyah.com l Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara menandatangani MoU kerja sama dengan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kisaran, Rabu (16/12/20) di RSUD Batubara
Kerjasama ini ditandangani langsung Kepala Jasa Raharja perwakilan Kisaran Abdul Bar dan Direktur RSUD dr Guru Wahyu Nugraha.

Tujuan dari kerjasama untuk mempercepat proses pengananan korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit umum daerah. “Jadi nantinya setiap korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja akan langsung diterbitkan surat jaminan, sehingga korban tidak perlu lagi mengeluarkan biaya secara tunai, (kecuali kecelakaan tunggal). Yang dirawat RSUD Batubara hanya perlu melengkapi berkas administrasi,”kata dr Wahyu.
Direktur RSUD juga menyampaikan, dengan adanya mou ini kedepan korban kecelakaan lalu lintas yang tertanggung jasa raharja di perbolehkan pulang setelah perawatan tidak perlu mendahulukan duit lagi seperti sebelumnya
“Insyaallah demgam adanya perjanjian kerjasama yang baik ini bisa meringankan beban masyarakat,”ujarnya.
Sekedar informasi, PT Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diberikan amanah oleh pemerintah sebagai pelaksana UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU NO. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Atas dasar itu Jasa Raharja Kisaran memberikan pelayanan yang Prima kepada masyarakat, salah satunya adalah menjalin kerjasama dengan rumah sakit. (red.01)
