Di Batubara, Residivis Diberi Timah Panas

Foto: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH saat jumpa pers pengungkapan kasus.(ersyah/01)

BATU BARA.Ersyah.com l Priadi alias Adi Pipo (21) warga  Dusun V Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara yang merupakan residivis kasus narkotika, dan melakukan pencurian dengan pemberatan dihadiahi timah panas.

“Pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban Sri Hartuti (24) yang merupakan tetangganya sendiri,” kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH dalam jumpa pers, Senin (4/1/21) di depan Sat Reskrim Polres Batubara.

iklan

Dijelaskan, tersangka Adi Pipo merupakan residivis kasus narkotika dan penggelapan ranmor tahun 2019, dan baru bebas dari LP Labuhan Ruku bulan Juli 2020.

“Tersangka terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan ketika diminta menunjukkan tempat dirinya menjual sepeda motor hasil kejahatan. Dia sudah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar,”jelas Kapolres.

Selain Adi Pipo, tim Sat Reskrim mengamankan penadahnya, RA alias RK warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Dari sang penadah disita 1 unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi terlepas bagian penutup bodynya dengan nomor rangka MH1JF 4110CK042043 dan nomor rangka : JF441E1040859 beserta bagian bodynya yang tidak terpasang.

Kasus pencurian sepeda motor Sri Hartati terjadi Kamis (31/12/2020) pukul 20.30 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela rumah ketika korban dan anaknya sedang keluar rumah.

Dalam aksinya, selain membawa sepeda motor, pelaku juga mengambil handphone dan uang tunai Rp 800 ribu dari dompet korban.

Polisi menerima laporan, pada Minggu ( 3/1/2021) sekira pukul 08.00 Wib, dan langsung melakukan olah TKP di rumah korban serta menemukan barang yang diduga digunakan tersangka melakukan kejahatan.

“Kasus ini berhasil diungkap berselang 12 jam sejak korban membuat laporan pengaduan ke Polres Batubara,”terang Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *