Sadis…!, Remaja Medang Deras Ini di Gantung di Pohon Sawo

Foto: Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi SH MH, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH tengah, Kapolsek Medang Deras AKP M Iskad SH dan Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Iptu Alpander Hotman Sagala memperlihatkan barang bukti dari dua pelaku pembunuhan.(ersyah/01)

BATU BARA.Ersyah.com l Kasus penemuan mayat seorang remaja gantung diri di pohon sawo, inisial R (12) warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara ternyata di bunuh dengan digantung.

“Itu alibi para pelaku pembunuhan untuk menghilangkan jejak. Meski keluarga sudah membuat surat peryataan tidak keberatan, namun karena tanda tanda bunuh diri tidak ada ditubuh korban, penyidik tetap lakukan,”kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH dampingi Kapolsek Medang Deras AKP M Iskad SH, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH dan Kanit Reskrim Iptu Alpander Hotman Sagala saat jumpa pers, Selasa (26/1/21) di halaman samping Sat Reskrim Polres Batubara.

iklan

Dijelaskan, setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, akhirnya ditemukan titik terang penyebab tewasnya korban bocah putus sekolah ini yang ternyata akibat dibunuh.

Polisi mendapatkan dua nama yang dicurigai terlibat dalam kasus ini, yakni Ar (20) warga Dusun Blok 10, Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras dan (MHS) alias Si, alias Hu (21) warga Dusun Berdikari, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Para pelaku diamankan petugas secara terpisah, di sebuah lahan kosong milik warga. Kedua tersangka beperpura pura kaget karena sebelumnya merasa nyaman setelah korban R tewas disebut karena gantung diri.

Dari interograsi petugas keduanya mengakui selama ini begaul dengan korban.

Modusnya, para pelaku memaksa meminta uang kepada korban, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 14.00.

Karena tidak diberi, Ar memukul kepala belakang korban dengab potongan kayu kelapa. Kemudian MHS membekap mulut korban, sampai korban menggelepar.

Melihat korban tergeletak tak berdaya masih dalam keadaan bernyawa, MHS berinisiatip membuat alibi menggantung korban di tali yang sudah memang ada di pohon sawo, Dusun II Desa Pakam, Kecamatan  Medang Deras.

Barang bukti yang amankan 1 potongan pelepah kelapa, 1 potongan tali tambang, 1 potong baju, 1 potong celana korban

“Para tersangka melanggar pasal 76C yang diancam pidana dengan pasal 80 ayat (3) dsri UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara,”terang Kapolres. (red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *