BATU BARA.Ersyah.com l ZD alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun diringkus, diringkus Satres Narkoba, Rabu (27/1/21) sekira pukul 00.10.
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH melalui KBO Narkoba Iptu Yahman, pelaku diamankan setelah masuk laporan warga yang resah dengan ulah tersangka yang memperdagangkan Narkotika jenis sabu dan pil extacy di lingkungan warga.
“Tersangka diringkus ketika sedang menunggu pelanggannya di Dusun III Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka, Batuara,”kata Iptu Yahman menjawab wartawan, Kamis (28/1/21).
Awalnya, personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dan pil extacy di Desa Simpang Kopi Desa Sei Suka Kecamatan Sei Suka.
Atas informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan sekaligus mengamankan seorang laki laki inisial ZD alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Saat penggeledahan dari tersangka ditemukan barang bukti 30 butir narkotika jenis pil Extacy berwarna hijau dengan berat Brutto 9.56 gram dan 3 paket narkotika jenis Sabu berat brutto 10,56 gram.
“Bersamatersangka juga didapat barang bukti 1 unit Timbangan Elektrik, 2 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah buku catatan penjualan sabu, 1 unit Handphone warna hitam,”terang Yahman.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Atas pengakuan itu tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara proses penyidikan lebih lanjut.(red.01)