
TANJUNG BALAI.Esyah.com l IS (20) warga Jalan Putri Bungsu Lk. IV Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, harus mendekam di tahanan Polsek Tanjung Balai Utara.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara, menankap pelaku IS, karena menjambret sebuah handphone milik, Nirwan Silaen (23) di Jalan Letjend. Suprapto Lk. IV Tepatnya di depan Stasiun Kereta Api Kel. TB. Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, pada Jum’at (29/1/21) sekira pukul 23.50 Wib.

“Tersangka merampas hape dari tangan korban. Jadi, begitu sadar hapenya dijambret, korban langsung teriak. Pelaku keburu kabur masuk gang dan tidak menemukan jejak,”ungkap Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu S Tambunan SH, Senin (1/2/21) melalui pesan WhatsApp nya.
Dijelaskan Kapolsek, perampasan Handphone korban merek VIVO Y17 warna Biru Tipe vivo 1902, sesuai dengan Imei 1 : 864447048775819 dan Imei 2 : 864447048775801. Di Jalan Letjend. Suprapto Lk. IV Kel. TB. Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Pelaku merampas Handphone dari tangan korban yang saat digunakan dengan menggunakan tangan kanan pelaku.
Setelah pelaku berhasil dan melarikan diri kearah gang.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.590.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Peristiwa itu dilaporkan korban Nirwan Silaen (23) ke Mapolsek Tanjung Balai Utara, Laporan Polisi Nomor: LP/ 03/ I/ 2021/ SU/Res Tg Balai/ Sek Tbu tgl 29 Jan 2021.
Kemudian kata Iptu S Tambunan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pada Minggu (31/1/21) sekira pukul 17.30 Wib, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti henpone kediaman pelaku di Jalan H.M. Yamin Lk. IV Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah merampas henpone milik korban. Kasus ini masih terus kita dalami untuk mencari atas korban yang lain,”tukas Kapolsek. (red.01)










