PALUTA.Ersyah.com l Ali Tonang Siregar alias Komeng (30) warga Desa Sirikki Jae, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, diringkus Unit Reskrim Polsek Padang Bolak bersama barang bukti sabu.
“Pelaku kita ringkus diareal perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Bargot Topong Julu Kec.Halongonan,”tulis Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH melalui pesan WhatsApp nya, Rabu (3/2/21).
Dalam pesan itu AKP Zulfikar juga menjelaskan, penangkapan pelaku penyalahgunaan norkotika jenis sabu itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 22/ I / 2021 /Reskrim, tanggal 27 Januari 2021. Saat itu sekira pukul 15.30, unit Reskrim Polsek Padang Bolak menerima informasi dari masyarakat bawah ada seorang lelaki di areal kebun sawit milik masyarakat yang terletak di Desa Bargot Topong Julu memegang narkotika jenis sabu.
Atas informasi itu personil turun kelapangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Ditemukan barang bukti, 1 buah pisau silet , 1 buah mancis, 1 buah kaca pirex , 1 buah pipet aqua (sekop) , 4 bungkus plastik Klip kecil transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 9 bungkus plastik clip transparan kosong.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka saat ini sudah kita limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,”terang Zulfikar.(red.01)