Diduga Tumpang Tindih LPJ, Penegak Hukum Diminta Usut

Foto: Ketua Komisi 1 DPRD Batubara Azhar Ambri saat memimpin RDP.(ersyah/ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Dugaan penyimpangan pembuatan lampu penerangan jalan (LPJ) dari Dusun 2 Desa Kuala Gunung menuju RSUD Batubara dan menuju Simpang Limau Manis terus jadi sorotan.

Soalnya, setelah rapat dengar pendapatkan (RDP) di Komisi 1 DPRD Batubara pihak PUPR tidak dapat menjelaskan temuan Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Republik Indonesia ( DPP LPPH RI) Staf Intelejen & Investigator Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat di Kabupaten Batubara.

“Kita minta kepolisian dan kejaksaan melakukan penyidikan dugaan penyimpangan mark up dan dugaan fiktif pada proyek LPJ tersebut,”ujar Staf Intelejen & Investigator DPP LPPH RI Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat di Kabupaten Batu Bara Sultan Aminuddin, Kamis (4/2/21) di Lima Puluh.

iklan

Pada RDP yang digelar Senin (1/2/2021) disebutkan Ketua Komisi 1 DPRD Batubara Azhar Amri terkait LPJ yang diduga ada ketidaksesuaian antara kontrak dengan fakta dilapangan.

RDP dibuat dengan tujuan dalam rangka untuk perbaikan apabila ada kesalahan kesilapan sekaligus kontrol lembaga agar seluruh pekerjaan berlangsung baik.

Dari rangkaian tanya jawab antara Komisi 1 dengan Dinas PUPR diwakili PPK Wilson dan PPTK Bambang, dugaan adanya mark up biaya pembuatan 80 tiang berikut lampu penerangan jalan yang menghabiskan anggaran Rp. 475 Juta mulai terungkap.

Pengadu dari DPP LPPRI, Sultan Aminuddin mempertanyakan 5 temuan pihaknya.

Senada Darmansyah menyebutkan, diilokasi kegiatan ada kejanggalan yang harus dipertanyakan yakni pemasangan tiang memakai ompak, gimana speknya, tidak semua lampu dipasang pada tiang baru (75, 3 diantaranya tiang beton),  ada yang menempel di tiang PLN (Dari Dusun 2 hingga RSUD).

Kemudian tiang dari Simpang  Limau Manis ke RSUD ditemukan tidak penuh ukuran. Juga dipertanyakan pekerjaan telah dianggap selesai dan dibayar namun lampu belum menyala seluruhnya dan ada beberapa tiang yang terlihat tidak terikat dengan ompak karena dibuat dengan cor mati.

Menjawab hal itu Bambang selaku PPTK PUPR mengatakan pihaknya telah koordinasi dengan PLN terkait rencana pemasangan LPJ namun PLN bilang tidak ada jaringan sama sekali.

Masalah lampu tidak menyala yang telah dipasang pada 24/12 lalu sebanyak 80 unit hanya hidup 65 unit dengan daya 6600 VA (pertitik 100 Watt) diambil dari Sp. Limau Manis.

“PLN tidak memberikan ijin untuk menarik arus tambahan untuk menghidupkan 15 lampu yang belum hidup sehingga kita telah ajukan permintaan ke PLN untuk tambahan daya menjadi  13200 VA agar dapat hidup,”kata Bambang.

Terkait rencana permintaan arus tambahan, menurut Darmansyah itu sebagai bukti tidak matangnya perencanaan pembuatan LPJ.

“Pembuatan LPJ tidak matang. Masa dengan lampu 80 buah dengan voltase masing masing 100 Watt hanya diajukan permintaan arus 6600 KVA. Ini sudah tidak betul. Belum lagi tidak adanya pengusulan gardu sehingga jatah arus listrik untuk masyarakat jadi tersedot,”ungkapnya.

Sedangkan mengenai ketinggian tiang menurut PPK Wilson memang 6 meter sesuai ukuran pipa.

Menjawab adanya 3 tiang beton yang sebelumnya direncanakan tiang galvanis dua sambung namun dirombak karena dikhawatirkan tidak kokoh karena goyang getaran kereta api.

Menyikapi jawaban pihak PUPR, anggota Komisi 1 Ahmad Badri menekankan apabila ada perubahan spek harus dilaporkan perubahannya.

“Harusnya PU sebelum melakukan pekerjaan tersebut membuat trafo terlebih dahulu agar tidak menyedot arus jatah masyarakat”, tandas Badri.

Ketika didesak Wilson menyebut 80 tiang dan lampu dari Simpang Limau Manis menuju RSUD tidak termasuk dari Dusun 2 menuju RSUD yang hanya dipasang lampu menempel pada tiang PLN yang sudah ada.

Anehnya dalam kontrak disebutkan pemasangan LPJ termasuk dari Dusun 2 Desa Kuala Gunung menuju RSUD.

Sesuai LPSE memaparkan ada 2 proyek pemasangan LPJ yakni LPJ dari Dusun 2 Kuala Gunung menuju RSUD dan dari RSUD menuju Simpang Limau Manis dengan nilai kontrak Rp. 475 Juta dan Proyek pemasangan lampu se Kabupaten Batu Bara sebesar Rp. 750 Juta.

Kedua pekerjaan itu dikerjakan CV Azra MRP dengan PPK yang sama yakni Wilson.

“Kami menduga ada mark up dan tumpang tindih dari kedua proyek tersebut,”sebut Dian.

Bambang dengan lantang menyangkal tidak ada tumpang tindih, sebab jumlah yang dipasang 240 lampu tidak ada di jalan menuju RSUD.

Dugaan mark up semakin terlihat dari mutu tiang yang diduga tidak standar karena terbuat dari besi lembut.

Harga pertiang plus lampu dan kabel yang disebutkan PPTK Bambang sebesar Rp. 4, 69 juta setelah pajak atau 4, 26 juta sebelum pajak.

Kemudian proyek pembuatan lampu saja dengan menelan anggaran APBD Batubara sebesar Rp. 750 Juta disebutkan sebesar Rp. 2,7 juta setiap lampu sebelum pajak.

Besaran biaya pembuatan tiang dan lampu termasuk kabel pada 80 tiang dan biaya pemasangan 240 lampu, DPP LPPRI menduga kuat telah terjadi mark up biaya.(red)

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *