
PALUTA.Ersyah.com l Dua orang pira warga Desa Rondaman Dolok Kabupaten Paluta, inisial RPH (30) dan MH (31) ditangkap personil Polsek Padang Bolak, Polres Tapsel, Kamis (4/2/21), sekira pukul 09.40 wib.
Keduanya ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu di dalam gubuk milik warga yang terletak di areal Kebun Sawit di Desa Rondaman Lombang Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta.

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH menjelaskan, awalnya ia mendapat informasi dari warga, bahwa ada beberapa orang di curigai masuk gubuk kosong di areal Kebun Sawit milik warga Desa Rondaman Dolok.
Atas informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Anil Siregar, SH dan Aipda Sopian Harahap selaku koordinator lapangan tim Lidik utk menindak lanjuti laporan warga.
Sesampainya di lokasi kebun sawit dimaksud, personil tim lidik langsung menyekap gubuk dan menemukan 2 orang pria inisial RPH dan MH sedang duduk hendak memakai sabu.
Dari pengungkapan itu petugas menemukan barang bukti, 1 buah botol aqua gelas yang sudah dirakit menjadi bong, 1 buah kaca pirex berisi sabu, 2 buah mancis dan 1 buah plastik clip kosong transparan berukuran kecil.
“Tersangka saat ini sudah kita tahan dan proses pelimpahan berkas ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk proses lebih lanjut,”terang Kapolsek. (red.01)
