TANJUNG BALAI.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) menangkap tiga orang diduga kurir narkotika jenis sabu.
Penangkapan di Jln DI.Panjaitan Lk.IV Gg Musolah, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Raso, Kota Tanjung Balai, Kamis (4/2/21) pukul 22.15 Wib.
Dua tersangka warga Kecamatan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai masing-masing MR alias Pak De (29) warga Jln. Al Ikhlas Kelurahan Beting Kuala Kapias dan MA alias Si Ulong (21) warga Jln. Cicak Rowo Lk. VII Kelurahan Beting Kuala Kapias.
Kemudian, J alias Ayah (51) warga Jln. DI. Panjaitan Lk. IV Gg. Musolah Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Dari ketiganya, personil Polsek TBU menyita narkoba jenis sabu berat 99, 91 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam. Juga disita tiga telepon genggam dan 1 buah potongan plastik menempel Lakban warna Coklat.
“Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba dengan cara menyamar sebagai pembeli kepada salah satu tersangka,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu S Tambunan SH kepada wartawan, Jum’at (5/2/21).
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil terkait ada seseorang yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek TBU. Selanjutnya Kapolsek mengumpulkan seluruh personil membentuk tim dan melakukan penyelidikan dengan memerintahkan anggota untuk menyamar (undercover buy) dan yang lainnya melakukan pembuntutan.
“Setelah berhasil berkomunikasi dengan pelaku J alias Ayah lalu diajak kerumahnya di Jl. DI. Panjaitan Lk. IV Gg. Musolah Kel. Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Pelaku menyuruh menunggu dan sabu diantar temannya, setelah menghubungi melalui HP dan memesan sabu sebanyak 100 gram (1ons),”ujarnya.
Kemudian kata Kapolsek, sekira 2 jam ditunggu tepatnya pukul 22.00 Wib datang MR alias Pakde dan MA alias Ulong dirumah J alias Ayah dengan memperlihatkan sabu yang dipesan.
Lalu MR alias Pakde meminta uang kepada anggota yang melakukan penyamaran. Sebelum menyerahkan uang anggota meminta agar MR alias Pakde untuk memperlihatkan dan mencoba benar tidaknya yang diperlihatkan sabu, saat memperlihatkan dan mengeluarkan sebagian untuk mencoba, nah saat itu lah dengan sigap angota langsung menyergap para pelaku bersama personil lain yang sudah berada di sekitar rumah.
Guna proses penyidikan lanjutkan para pelaku bersama barang bukti,1 buah Plastik Asoi warna hitam. 1 buah potongan plastik menempel Lakban warna Coklat, 1 unit Hp merek TrawBerry, 1 unit Hp merek Oppo, 1 unit Hp lipat merek Samsung dan 1 bungkus sedang diduga sabu berat kotor 99,91gram dibawah ke Mapolsek Tanjung Balai Utara.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat dan anggota yang sudah bekerja secara profesional dan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu ini,”tukas Iptu S Tambunan. Sembari mengatakan kasus itu sudah dilanjutkan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna tindak lanjut pengembangan Lidik jaringan diatasnya.(red.01)