PALUTA.Ersyah.com l Bayo Enggan Siregar Alias Bayo (27) warga Desa Padang Garugur Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta, diamankan tim opsnal Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan.
Pria ini ditangkap diguga kuat melakukan tindak pidana pencurian handphone dalam warung Desa Padang Garugur Kecamatan Padang Bolak.
“Terungkapnya pencurian hp ini bermula ketika korban Bayo Angin Harahap warga Desa Padang Garugur, membuat Laporan Polisi Nomor : LP / 20/ I/2021 /TPS BOLAK/TAPSEL/ SUMUT, Tanggal 25 Januari 2021, melaporkan kehilangan hp yang dialaminya,”ujar Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH kepada wartawan, Senin (8/2/21).
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian 1 unit HP merek NOVA 5, sebesar Rp 7.500.000 (Tujuh juta lima ratus rupiah).
Dijelaskan Kapolsek, tersangka diamankan pada Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 09.30 wib, sesuai Surat Perintah Penangkapan: Nomor SP.Kap/36 /II / 2021/Reskrim, tanggal 06 Februari 2021. Dan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT /20/ I / 2021 / Reskrim, Tanggal 25 Januari 2021.
Guna penyelidikan lebih lanjut Bayo Enggan Siregar Alias Bayo di boyong ke mako untuk di proses dan di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
AKP Zulfikar mengimbau kepada seluruh warga Kecamatan Padang Bolak untuk lebih waspada dengan tindakan kejahatan. Jangan sampai memberikan celah agar tidak terjadi tindak pencurian.
Lebih memperhatikan barang berharga yang dimiliki dan menjaga saat ditempat umum. Karena dengan berhati hati maka tindakan kejahatan akan sulit dilakukan.(red.01)