BATU BARA.Ersyah.com l Epampat (4) orang tersangka jaringan narkotika antar provinsi berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Batubara. Dari para tersangka, disita 207, 67 gram sabu dan 216 butir pil ekstasi.
Kepala BNN Batubara, AKBP Zainuddin SAg, SH didampingi Ka Subkordinator Pemberantasan Kompol Hendra saat jumpa pers, Selasa (9/2/21) mengatakan, keempat tersangka pelaku jaringan pengedar Narkoba antar Propinsi ditangkap pada empat lokasi terpisah.
Awalnya, pada Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Wib, Personil Pemberantasan BNN Kabupaten Batubara melakukan penangkapan terhadap Pristi Wanto (28) warga Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara bersama barang bukti sebanyak 1.22 gram dan 1 unit HP nokia, di Simpang Kenanga Desa Brohol Kecamatan Sei Suka, Batubara saat mengedar sabu.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari Dicki Hariadi alias Dian yang diantar Arif Kurniawan.
“Tersangka mengakui sudah menjadi pengedaran sabu sekitar 6 bulan, dan ia membeli sabu dari Dicki Hariadi alias Dian dengan harga Rp 750 per gramnya, lalu ia menjual kembali dengan harga 850 ribu,”ujar AKBP Zainuddin.
Atas pengakuan itu dilakukan pengembangan dan menangkap terhadap kurir atas nama Arif Kurniawan (31) warga Desa Tanjung Gading, Kecematan Sei Suka, di jalan masuk Komplek Tanjung Gading SMA Mitra Inalum, Sei Suka.
Arif Kurniawan mengaku ia berperan sebagai kurir menerima perintah memgantar sabu dari Dicki Hariadi alias Dian kepada pembeli. “Ia telah tiga (3) kali mengantar sabu dari tersangka Dicki Hariadi alias Dian kepada Pristi Wanto, mendapat upah antar Rp 70 ribu sampai 100 ribu rupiah perhari dan telah melakukan pekerjaan itu selama 2 bulan,”terangnya.
Kemudian personil BNN Batubara melakukan pengembangan dan menangkap Diki Ariadi als Dian (50) warga Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, di Jln. Lintas Simpang Kebun Kopi saat menunggu hasil penjualan dari tersangka Arif. Bersama tersangka disita barang bukti narkotika sabu seberat 20,12gram. 1 unit HP nokia. Kepada penyidik BNN, Dian mengaku bahwa ia membeli sabu dari Samsul Bahri alias Antan di Tebing Tinggi seharga 600 ribu per gram. Dan dijual kembali seharga 750 ribu per gram. “Tersangka ini mengaku menjadi distributor diwilayah Kabupaten Batubara sudah 5 bulan,”jelas Kepala BNN.
Pengakuan Dian menjadi modal BNN untuk melakukan pengembangan ke Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (3/2/21), ditangkap Samsul Bahri als Antan (30) warga Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Di rumah kosan Jalan Meranti Gg. Rukun Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Bersamanya turut disita barang bukti sabu 186, 33 gram, pil ekstasi 216 butir, 2 unit timbangan elektrik, 1 pipet besar berbentuk skop, 1 unit sepeda motor dan 2 unit HP merk Nokia dan OPPO.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku membeli barang dari seorang inisisal TS dari ACEH, status masih DPO,”sebut Zainuddin.
Samsul Bahri alias Antan membeli sabu 1 ons seharga 60 juta dengan harga eceran 80 juta per onsnya. Sementara ektasi dibeli dengan harga 150 ribu perbutir dan dijual eceran dengan harga 250 ribu perbutir. “Modus tersangka Samsul alias Antan ini menyewa kamar kost di Tebing Tinggi dan sebagian besar narkotika tersebut diedarkan diwilayah Batubara dan kabupaten lainnya. Ia berperan sebagai bandar dan mengaku baru 6 bulan melakukan bisnis haramnya,”tukas AKBP Zainuddin.
Keempat pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 132, UU 35 tahun 2009 ancaman hukuman 20 tahun.(red.01)