Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Mark Up dan Pungli Dinas Pertanian Batubara

Foto: Barang barang mesin penggiling padi (ersyah/ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Republik Indonesia ( DPP LPPH RI) Staf Intelejen & Investigator Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat di Kabupaten Batubara, meminta penegak hukum mengusut dugaan Mark up dan pungli pada Dinas Pertanian, Kabupaten Batubara tahun 2020.

Hal itu disampaikan Sultan Aminuddin, Rabu (10/2/21), di Lima Puluh.

iklan

Disebutkan Sultan, tahun 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Batubara menganggarkan belanja barang dan bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat dan pihak ketiga sebesar Rp 3,8 miliar.

Kemudian, Rp 1, 9 miliar diantaranya untuk belanja alat pengering padi, satu set mesin gilingan padi, mesin vacking, genset, instalasi listrik, bibit melinjo, karung kemasan 5 kg dan 10 kg. Mesin combine permanen serta pembutan rumah genset.

Dari Rp 1,9 miliar, Rp 1,3 miliar lebih dianggarkan belanja genset 25 KVA senilai Rp 80.000.000, pengering padi senilai Rp 100.000.000, penggiling padi senilai Rp 365.000.000, karung kemasan 5 kg Rp 55.000.000, karung kemasan 10 kg Rp 37.500.000, rumah genset senilai Rp 10.000.000, instalasi listrik senilai Rp 25.000.000, mesin vacking senilai Rp 350.000.000, bibit melinjo dan mesin combine permanen sebesar Rp 700.000.000.

Proses penggunaan anggaran sebesar Rp 1, 9 miliar sumber DID tersebut dengan penunjukan langsung kepada CV. NUGRAHA PERKASA AFRIN HUSNI, NO SPK : 037/SPK /PPK-DISTAN/XI/2020 TGL : 23 NOV 2020 Kontrak : 037/BAST/PPK-DISTAN/XII/2020 TGL 22 DES 2020.

Selanjutnya, berita acara serah terima barang No. 520/0848/BAST/DISTAN-BB/Xll/2020, Selasa tanggal (22/12/2020) yang di tanda tangani Kepala Dinas Pertanian tahun 2020 Muhammad Riduan, PPTK Distan Suriana selaku pihak pertama dan Ketua Gapoktan Tunas Muda, Ahmad Syafii, selalu pihak kedua, diduga hanya pormalitas.

Realisasinya  diduga terjadi pungutan liar (pungli) pada bantuan holtikultura berupa mulsa, pupuk organik, bibit cabai yang diserahkan kepada petani. Informasi yang dihimpun, sebagian bantuan tersebut diperjualbelikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Batubara, Ali Hatta,Selasa 9/2/2021 mengaku akan melakukan kroscek, dan apabila ada kekurangan alat atau keterlambatan dalam pendistribusian alat alat tersebut.

“Kita akan panggil pihak terkait, dalam hal ini mantan Kadis Pertanian, PPTK dan Ketua Kelompok Gapoktan Tunas Muda, untuk kita mintai keterangannya,”janji Ali Hatta.(red)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *