
LABURA.Ersyah.com l Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus menuduh korbannya sebagai pencuri sawit ditangkap personel Reskrim Polsek Kualuh Hulu.
“Kedua tersangka yang diamankan berasal dari warga Jalinsum, Desa Sidua – dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, inisial DAT alias Dodi (33) dan SAT (31). Penangkapan keduanya berawal dari laporan korban, Mangaratua Sipahutar (36), Karyawan swasta, warga Link Xll Ginting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura,”kata Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya SH kepada ersyah.com, Minggu (14/2/21).

Saat kejadian Sabtu (13/2/21) sekitar pukul 14.00 Wib, korban mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat tepatnya di Areal Perkebunan Desa Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu, korban dipepet kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King.
Kedua pelaku datang menghampiri korban dengan menyebut korban pencuri sawit.
“Saat itu lah korban dipuku para pelaku menggunakan potong kayu bulat, saat Koban tak berdaya para mengambil seluruh barang berharga korban termasuk uang. Situasi jalan saat itu lagi sepi,”ujar Eko Sanjaya.
Mendapatkan laporan dari korban, personel Polsek Kualuh Hulu kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah itu, petugas mendapat informasi keberadaan para pelaku sekitar pukul 18.00 wib, di Jalinsum Damuli Pekan, Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan berhasil ditangkap.
“Tim bergerak cepat dan menangkap serta mengamankan barang bukti dan alat yang di pakai para pelaku ke Mapolsek Kualuh Hulu guna di proses lebih lanjut,”terang Kanit.
Barang bukti diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat, 1 potong kayu bulat yang dipakai pelaku memukul korban. 1 unit sepeda motor Yamaha RX King milik pelaku yang dipakai saat membawa sepeda motor milik korban dan uang Rp. 44.000,-. (F.Sinaga)
