Batubara, Ersyah.com : Ketua KPU Kabupaten Batubara M Amin Lubis S,Hi dan sejumlah komisioner KPU Erwin, S.Sos, Ali Akbar S,Pd dan didampingi sejumla staf meyerahkan berkas pengganti antar waktu (PAW) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batubara digedung DPRD Jl Printis Kemerdekaan Lima Puluh Batu Bara, kamis (4/2/2021).
Komisioner KPU Divisi Teknis Erwin S. Sos menerangkan, penyerahan berkas PAW dilakukan setelah melewati proses Rapat Pleno yang cukup alot dikantor KPU, serta melakukan penelitian berkas dan verifikasi berkas yang menggunakan aplikasi Simpaw dari KPU RI yang menguras energi.
lebih lanjut jelas pria beranak tiga ini, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 KPU melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia. Setelah itu KPU melakukan verifikasi hasil perolehan suara sah terhadap dokumen-dokumen yang ditentukan pada pasal 22 ayat (2) huruf a nomor 4 dan huruf b.
Kemudian, mantan Sekjen PWI Batubara ini juga menjelaskan kepada awak media bahwa, berkas yang diberikan atas nama Saud Siahaan SE, MM yang meninggal dunia pada selasa 19 Januari 2021 di RS Adam Malik dari partai Demokrat, diawali prosesnya semenjak surat Ketua DPRD Batubara masuk ke KPU.
Kemudian kami menerimah surat dari ketua DPRD Batubara nomor: 171/131 berserta lampirannya surat ketua partai Demokrat Nomor : 052/DPC-PD/BB/II/2021 mejelaskan bahwa PAW atas nama Saud Siahaan dari dapil II atas nama Syahril SH, berdasarkan prolehan suara terbayak ke II.
“Selain itu kami juga memeriksa salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 Partai Demokrat Daerah Pemilihan Batubara II serta lampiran Model DB-DPRD Kabupaten/Kota. Dari hasil pemeriksaan dan penelitian seluruh dokumen diketahui bahwa bapak Syahril,SH memenuhi ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 untuk diusulkan sebagai calon pengganti antara waktu anggota DPRD Batubara dari Partai Demokrat,” jelas Erwin.kepada awak Media (15/2/2021)
Lebih jauh Ketua KPU Batu Bara M Amin Lubis S, HI menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) proses verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari DPRD. Hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Batubara dan dituangkan dalam berita acara.
“Setelah menerima surat dari DPRD kami langsung memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Kemudian ditetapkan dalam rapat pleno yang hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara. Maka setelah dilakukan penyerahan dokumen kepada DPRD selesailah tugas KPU. Untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak DPRD Batubara,” kata Ketua KPU Batubara.red