Ketua Fraksi NKB Minta Bupati Copot Camat Datuk Tanah Datar

Foto: Ketua Fraksi NKB DPRD Batubara H Rohadi SP saat berada diruangnya.(ersyah/01)

BATU BARA.Ersyah.com l Ketua Fraksi Nurani Karya Bangsa (NKB) H Rohadi SP meminta Bupati Batubara Ir Zahir MAP mencopot dan mengevaluasi kinerja Camat Datuk Tanah Datar Wandi SE diduga tidak mendukung jalannya roda pemerintahan Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar.

“Kepala Desa (Kades) Sei Muka pada Januari lalu telah mengajukan kepada Camat Datuk Tanah Datar Wandi SE untuk rekomendasi penetapan calon perangkat desa yang baru menggantikan perangkat lama yang telah berakhir masa jabatannya. Tapi Camat tidak merekom padahal sebelumnya Camat sudah menyarankan membuat penjaringan perangkat desa namun hasil penjaringan terkesan diabaikan Camat,”kata H Rohadi, Rabu (17/2/21) diruang Fraksi NKB.

iklan

Dikatakan, selaku aparatur sipil negara (ASN) dan juga pejabat publik, Camat Datuk Tanah Datar diduga  telah menciderai asas cepat dan tanggap. Selain itu Camat juga diduga telah melakukan malladministrasi. Bahkan sikap Camat yang tidak menanggapi surat permohonan rekomendasi pengangkatan perangkat desa (parades) Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar.

“Menurut Kades Sei Muka, masa SK perangkat desa Sei Muka sudah berakhir sehingga Kades melakukan penjaringan terhadap calon perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan. Tapi setelah dapat malah rekomendasi sesuai Permendagri tidak diberikan,”terangnya.

H Rohadi SP yang juga Ketua DPD Berkarya Batubara ini menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 12 (1) disebutkan Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

Kemudian pada ayat (2) menyebutkan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

Selanjutnya, Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.

Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

“Jadi karena masa kerja perangkat desa sudah berakhir, dan atas petunjuk Camat Datuk Tanah Datar telah dilaksanakan penjaringan calon perangkat desa,”jelasnya.

Rohadi mengaku sangat menyayangkan sikap Camat Datuk Tanah Datar yang tidak merespon surat permintaan rekomendasi yang diajukan Kades Sei Muka tentang penggantian perangkat desa.

Sikap tidak perduli yang ditunjukkan Camat  dinilai Rohadi telah menciderai asas aparatur yang cepat dan tanggap.

“Seharusnya berpedoman pada Permendagri No 67 diatas Camat harus sudah menerbitkan surat menyetujui atau menolak pengajuan perangkat desa dari Kades. Ini sudah malladministrasi. Bupati Batubara sudah layak mengevaluasi Camat karena tidak mendukung pelayanan yang baik,” tegas Ketua DPD Berkarya tersebut.

Kades Sei Muka Juliani dihubungi melalui seluler menyatakan, sudah hampir sebulan pihaknya mengajukan permohonan pengangkatan perangkat desa. Kemudian pada 11 Februari lalu kita kembali ajukan permohonan yang sama.

“Anehnya, Kasi PMD Kantor Camat Datuk Tanah Datar Rahmad mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan yang telah berakhir Kades disuruh mengangkat Plt (Pelaksana Tugas).(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *