PALUTA.Ersyah.com l PS alias Bortung (36) mocok mocok, warga Desa Aloban Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta yang melakukan pencurian, di Desa Portibi Julu, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Padang Bolak.
“Kejadian pada Minggu 31Januari 2021 sekira pukul 06.00 wib didalam rumah Maratua Harahap,”jawab Kapolres Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH, Jum’at (19/2/21).
Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka pencurian ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 25/ II/2021 /TPS Bolak /Tapsel / Sumut, tanggal 01 Februari 2021, korban Maratua Harahap.
Saat itu korban membuat laporan bahwa telah mengalami pencurian didalam rumah dan kehilangan satu unit henpone Vivo Y 12 seharga Rp 4.000.000;-( Empat juta rupiah).
Atas laporan itu, lanjut Zulfikar diterbitkan Surat Perintah Penangkapan: Nomor SP.Kap/42/II / 2021/Reskrim, tanggal 17 Februari 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT /25/II/ 2021 / Reskrim, tanggal 01 Februari 2021.
Hasil penyelidikan keberada pelaku berhasil ditemukan dan mengamankannya pada Rabu (17/2/21) sekira pukul 19.30, di Desa Bahal, Kabupaten Paluta.
Selanjutnya pelaku di boyong ke Mapolsek Padang Bolak bersama barang bukti untuk di proses dan di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan guna mencari tau korban yang lain,”terang Kapolsek.(red.01)