PALUTA.Ersyah.com l Tim opsnal Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan menangkap dua pelaku pencurian ternak hewan Kerbau, milik Ali Sahbana Harahap.
Keduanya warga Desa Siancimun, Kecamatan Haltim, Kabupaten Paluta masing-masing inisial BH (39) dan AS (39).
Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, Jum’at (5/3/21).
“Ada dua orang kita amankan terduga pelaku pencurian hewan ternak Kerbau,”ujar Kapolsek.
Dijelaskan, penakapan kedua pelaku sesuai Laporan Polisi : LP/ 35 /II/2021/TAPSEL/TPS-BOLAK/SUMUT, Tanggal 16 Februari 2021. Para pelaku ditangkap di lokasi poring Desa Rondaman Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta. Total Kerugian Rp. 23.000.000-, (Dua puluh tiga juta rupiah).
Usai menerima laporan itu, kata Zulfikar tim opsnal Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari orang yang layak dipercaya bahwa pelaku pencurian kerbau milik Ali Sahbana Harahap adalah AS dan BH yang merupakan penduduk Desa Siancimun.
Kemudian tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap keduanya.
Saat diinterogasi mereka mengakui bahwa benar mereka adalah orang yang mengambil 1 ekor Kerbau milik Ali Sahbana Harahap.
“Para pelaku saat ini kita tahan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lanjut,”jelas Zulfikar.(red.01)