LABUHANBATU.Ersyah.com l Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1065,22 gram bersama tiga orang pelaku, Minggu (7/3/21).
Ketiga pelaku warga Kabupaten Labusel masing-masing, Muhammad Ridwan alias Capek (42) warga Kampung Baru, Kota Pinang, Irwansyah Pohan alias Iwan (38) warga Pangkatan dan Muhammad Rafi alias Rafi (41) warga Kelurahan Kotapinang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Taufiq, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH MH dalam jumpa pers, Senin (8/3/21) menjelaskan keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba tersebut.
Dijelaskan, pengungkapan kasus narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu itu oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang.
Dari ke tiga tersangka disita 1 bungkus plastik besar klip narkotika sabu berat bruto 508,06 gram, 5 paket sabu di lakban coklat berat bruto 544,18 gram, 3 paket sabu di plastik klip berat bruto 12,64 gram, 1 paket sabu diplastik klip berat bruto 0,14. 1 buah henpone, 1 unit Timbangan Elektrik warna Silver, 1 Buah mancis warna hijau yang terpasang jarum, 1 buah pipet berbentuk skop, dan 1 buah kaca pirek berisi sisa bakar sabu. Sehingga total sabu yang disita 1.065,22 gram.
“Kasus ini pertama terungkap berawal dari penangkapan tersangka Muhammad Ridwan aslias Capek di Kampung Baru usai membeli satu paket sabu seberat 0,14 gram,”jelas Kapolres.
Dilakukan pengembangan berhasil menangkap Muhammad Rafi alias Rafi di rumahnya dengan 3 paket sabu seberat 12,64 gram.
Kemudian juga diamankan Irwansyah Pohan alias Iwan di Tolan Simpang Tanjung Medan Kampung Rakyat, dan menyita 6 paket sabu yang disimpannya dalam jok motornya sebanyak 1.052,22 gram.
Karena Irwansyah melakukan perlawanan saat pengembangan, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur pada kaki kiri tersangka.
“Terpaksa kita lumpuhkan karena membahayakan petugas,”tegas AKBP Deni.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(F.Sinaga)