Penyuluhan Hukum di Desa Simangalam, Ini Kata Kapolsek Kualuh Hulu

Foto: Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH MH bersama Muspika Kualuh Hulu saat penyuluhan hukum terpadu.(ersyah.F.Sinaga)

LABURA.Ersyah.com l Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH MH menjadi Narasumber penyuluhan hukum terpadu kepada masyarakat, Senin (8/3/21) di Aula Kantor Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

Hadir dalam kegiatan, Kajari Rantauprapat diwakili Kasubsi Intelijen Rezky Syahputra,. SH MH, Kabag Hukum Pemkab Labura  diwakili Muslim Ritonga SH, Bhabinkamtibmas Aiptu R Hutagaol, Babinsa.

Mewakili Camat Kualuh Selatan Jahari, Kepala Desa Simangalam Arsenius Marpaung, Ketua BPD,Tomas, Toga, Toda, PKK, seluruh perangkat desa, Puskesmas, para Kepsek di Desa Simangalam dan tenaga Kesehatan Pustu.

iklan

Dalam pertemuan itu Kapolsek  menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dalam rangkaian mendukung program 100 hari kerja Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kapolri ). Yang merupakan Attensi  tentang karhutla dan ancaman pidana pembakaran hutan & lahan tercantum dalam beberapa pasal. Pasal 187 KUHPidana, Pasal 188 KUHPidana, UU No 32 tahun 2009, tentang perlindungan hidup. UU No 39 tahun 2014, tentang perkebunan dan UU No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Untuk menghadapi persoalan tersebut Kepolisian akan menggandeng semua unsure Pemerintahan dan seluruh pengusaha maupun organisasi kepemudaan setempat.

Selai itu menurut AKP Sahrial Sirait pihak berharap dapat bersinergi  turut ambil bagian dalam program kampung tangguh yang merupakan program unggulan dimasa masih pandemi Covid-19

“Kampung tangguh ini diharapkan dapat mendukung program penanganan Covid-19o dengan menerapankan protokol kesehatan. Harus ada papan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5M (Wajib memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas),”terang Kapolsek.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *