
BATU BARA.ersya.com l Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batubara musnahkan sabu dan pil Ekstacy hasil pengungkapan peredaran dari jaringan antar provinsi, Rabu (10/3/21) di Kantor BNNK Batubara di Jalinsum Sei Balai, Kecamatan Sei Balai.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan direbus dengan air mendidih supaya tidak dapat digunakan kembali.

Sabu dan pil Ekstacy sebelum dimusnahkan diuji terlebih dahulu oleh Tim Labfor Poldasu. Setelah dinyatakan memang narkotika baru dimusnahkan dengan cara diblender dan direbus lalu dibuang ke lubang tanah yang disiapkan.
Kepala BNNK Batubara AKBP Zainuddin menyampaikan, barang bukti berupa sabu seberat 207, 6 gram dan pil ekstacy sebanyak 2016 butir yang dimusnahkan dari tersangka Samsul Bahri alias Antan, bandar narkotika antar provinsi yang ditangkap, Rabu (3/3/ 2021) di Tebing Tinggi, setelah menangkap 3 tersangka lainnya dari tempat berbeda.
“Untuk keperluan pengujian Labfor Poldasu dari barang bukti disisihkan sebagian sabu dan pil ekstasi narkotika golongan 1 jenis baru,”terang AKBP Zainuddin.
Dijelaskan, Samsul Bahri alias Antan, warga Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
Ia ditangkap di kos-kosan Jalan Meranti Gang Rukun ,Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu seberat 186, 33 gram, ekstasi sebanyak 216 butir, 2 unit Timbangan, 1 pipet besar berbentuk skop dan 1 unit sepeda motor serta 2 unit HP miliknya
“Pengungkapan ini BNN menangkap 4 tersangka total barang bukti 207, 67 Gram Sabu dan 216 butir pil Ekstasi,” ucapnya.
Amatan dilokasi pemusnahan turut hadir Tim Labfor L Polda Sumut, Kejari Batubara dan KBO Narkoba Polres Batubara.(red.01)
