Simpan 73 Paket Sabu Dalam Almari, Wanita Ini Diringkus Polsek Padang Bolak

Foto: R br Butar Butar tersangka pemegang 73 bungkus paket sabu saat berada di Mapolsek Padang Bolak.(ersyah/ist)

iklan

PALUTA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meringkus seorang wanita berinisial R br Butar Butar (45) warga Dusun Pardomuan Desa Simangambat Julu ,Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta.

Wanita ini diringkus diketahui menyimpan 73 paket narkoba jenis sabu di dalam almari rumahnya, Kamis (11/3/21) sekira pukul 21.00 wib.

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH melalui pesan WhatsApp nya diterima ersyah.com, Jum’at (12/3/21), tersangka R br Butar Butar ditangkap personel unit Reskrim usai menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa pelaku sering bertransaksi narkotika.

“Penangkapan ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 48 / III / 2021 /Reskrim, tanggal 12 Maret 2021, atas penemuan sebuah dompet kecil dalam lemari pelaku di duga narkotika jenis sabu yang di kemas dalam bungkusan plastik kecil transparan sebanyak 73 bungkus,”ujarnya.

Foto: Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH mengapit tersangka R br Butar Butar bersama personel.(ersyah/ist)

Zulfikar juga menuliskan, bersama tersangka turut diamankan 1 buah dompet kecil warna ungu berisikan 73 bungkus plastik transparan Klip kecil diduga sabu, total berat brutto sabu +- 3,65 gram. 1 unit hand phone android merk VIVO warna biru.

“Tersangka saat ini kita tahan dan proses pelimpahan ke Sat Narkoba Polres Tapsel, guna ungkap jaringan diatasnya,”terang Kapolsek.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *