LABURA.Ersyah.com Rizki Afriandi (27) warga Desa Perk Bandar Selamat,Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, pelaku pencurian dan penggelapan diciduk petugas unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu.
Pelaku diamankan di Jalan Sigura- gura, tempatnya Simpang Lonsum Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan pada Sabtu (20/03/21) sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya SH, tersangka diamankan atas laporan Darwin Nainggolan pihak PT. Huawei, sesuai Surat LP / 172 / VI / Res.1.8/ 2020 /SU/RES.LBH/SEK KL HULU tanggal 15 Juni 2020. Dan surat perintah penangkapan nomor : sp-kap / 143 / lll / res 1.8 / 2021 / Reskrim, tanggal 20 Maret 2021.
Darwin Nainggolan dari PT Huawei datang ke Polsek Kualuh Hulu membuat laporan atas pencurian dan penggelapan Batre Tower yang dilakukan Rizki Afriandi CS.
Total kerugian PT. Huawei Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta).
Atas laporan itu tim unit Reskrim terus melakukan penyidikan dan penyelidikan, hingga Sabtu (20/3/21) petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Tim bergerak cepat menuju ke rumah tersangka, dan melihat tersangka keluar rumah dengan mengendarai mobil. Petugas pun membuntutinya dan tepatnya di Jalan Sigura-gura, Simpang Lonsum Kecamatan Bandar Pulau, langsung menghentikan kendaraan dan mengamankan tersangka.
Selanjutnya petugas memboyong pelaku bersama mobil ke Mapolsek Kualuh Hulu guna proses lanjut.
Dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti, 4 Blok Batrai Tower dan 1 unit Mobil Avanza warna biru dengan Nopol BK 1730 IC.
“Kasus ini masih kita kembangkan, sebab kita yakin pelaku tida bekerja sendiri, dan pelaku di jerat dengan Pasal: 363 Ayat I ke (4) dari KUHPidana,”tegas Kanit Reskrim.
Rizki Afriandi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Batre sebanyak 4 buah milik PT Huawei.
“Benar saya melakukan pencurian Batre sebanyak 4 buah di Kampung Limapuluh, dan Batre tersebut milik PT Huawei,”jawabnya.(F.Sinaga)