LABURA.Ersyah.com l Richard Tampulon (41) pelaku Curanmor, warga Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, diringkus unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Jum’at (19/3/21).
Tersangka diringkus masuk hari ke 18 pelaksanaan operasi Sikat Toba 2021 sekira pukul 18.00 Wib, di Bandar Pulo, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan.
Dari penangkapan itu turut disita 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam biru,1 buah kunci kontak merk Honda dan1 buah kunci kontak merk Yamaha.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya SH, pelaku di amankan atas laporan pemilik Sepeda Motor, LP / 113/ III / Res.1.8/2020 /SU/RES.LBH/SEK KL HULU tanggal 19 Maret 2021 atas nama Diky Wahyudi Lubis.
Korban mengalami kerugian Rp. 3.000.000; (Tiga juta rupiah).
Kejadian, Kamis (18/3/21) temannya bernama Agus Salim Lubis meminjam sepeda motor Diky untuk minum kopi di Kampung Baru. Sesampainya ditempat, ia memarkirkan sepeda motor tersebut di door smeer, kemudian mencabut kunci kontak tanpa mengkunci stang, masuk kedalam dan memesan kop. Setengah jam kemuadian saat hendak pulang, Agus menuju ketempat parkir namun tidak menemukan sepeda motor tersebut. Agus yang kebingungan pulang dan memberitahukan kepada Diky bawah sepeda motornya hilang dicuri. Atas kejadian itu Diky ditemani Agus membuat pengaduan kehilangan ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Usai menerima laporan korban, petugas unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu terus melakukan penyelidikan, hinga Jum’at menerima informasi bahwa terduga pelaku diamankan di Simpang Bandar Pulo, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan.
Pelaku bersama barang bukti diboyong Ke Mapolsek Kualuh Hulu guna proses lebih lanjut.
“Kasus ini masih dikembangkan da pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke – 5 KUHPidana,”terang Kanit.(red.01)