Poldasu Kawal Vaksinasi Percepat Pulihan Kesehatan

Foto: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, disela-sela coffee morning diabadikan.(ersyah/ist)

MEDAN.Ersyah.com l Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara siap mengawal proses vaksinasi Covid-19 untuk tepat waktu dan sasaran dalam mempercepat pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional.

Pernyataan kesiapan pengawalan vaksinasi disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, saat coffee morning bersama Kadinkes Sumut, Kepala BPBD, serta PJU Poldasu, Sabtu (20/3/21) di Mapolda Sumut.

iklan

Dikatakan, bentuk pengawalan vaksi  dilakukan dengan menempatkan personil dari Biddokes Poldasu sebagai vaksinator.

Kemudian, Brimob dan Sabhara Poldasu melakukan pengamanan terbuka serta Dit Reskrimsus Poldasu akan memantau perkembangan dan memastikan jumlah vaksin yang diterima, sudah terdistribusikan serta jumlah orang yang sudah mendapat vaksin tahap pertama maupun kedua.

“Dalam proses vaksinasi ini, Poldasu melibatkan 429 tenaga vaksinator terdiri dari dokter umum sebanyak 73 orang, bidan 111 orang dan perawat 245 orang,”ujar Irjen Pol RZ Panca Putra.

Ia juga menekankan proses vaksinasi di wilayah Sumut harus tepat sasaran sesuai target pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat dan memutus penyebaran serta mencegah klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.

“6 kabupaten/ kota di Sumut menjadi prioritas untuk penerapan PPKM Mikro yang didasari surat keputusan Gubernur No 188.44/125/KPTS/2021,”terangnya.

Menurut Kapoldasu, berdasarkan data Dinkes Provsu 800.200 stok vaksin yang tersedia. Sementara 380.000 yang telah didistribusikan ke Kabupaten/Kota.

“Inilah yang akan kita kawal. Kita pastikan semua masyarakat menerima vaksin itu,”tegasnya.

Selain mengawal proses vaksinasi Poldasu juga akan terus memberikan pengetatan penerapan PPKM Mikro, dari Polda Sumut beserta jajaran juga terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (prokes) seperti pengunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan rumah makan restoran.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *