Bupati Serahkan LKPD Batubara ke BPK RI Perwakilan Sumut

Foto: Bupati Batubara Ir Zahir MAP saat menyerahkan LKPD dengan tim BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara.(ersyah/ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Bupati Batubara Ir Zahir MAP didampingi Sekretaris Daerah H. Sakti Alam Siregar SH dan Kepala BPKAD, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (24/3/21) di Medan.

Sesuai peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah,  sebagai Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

Tahun 2021 adalah tahun ketiga bagi pemerintahan Zahir – Oky menghantarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

iklan

Bupati Zahir dalam laporannya menyampaikan, di tahun 2019 laporan hasil pemeriksaan BPK , kami tuliskan bahwa jumlah temuan sistem pengendalian Intern sebanyak 4 temuan. Sudah ditindaklanjuti 3 temuan dan belum selesai 1 temuan. Sementara temuan kepatuhan ada 5 temuan, sudah ditindaklanjuti 3 temuan. Jumlah rekomendasi pada sistem pengendalian intern (SPI) ada 13 poin. 1 poin belum selesai dan dalam penyiapan yaitu, Peraturan Daerah penyertaan Modal PDAM Tirta Tanjung atas surat yang diserahkan Kementrian PUPR.

“Kami berterima kasih kepada Tim Badan Periksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang tetap turun ke Kabupaten Batubara dimassa pandemi Covid 19,”sebutnya.

Zahir juga menyebutkan, tahun ini LKPD dikerjakan sendiri tanpa pihak ketiga selama 70 hari. Yang didalamnya terdapat 7 Laporan.

1. Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp. 1.179.671.470.386.82

2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran

3. Neraca

4. Laporan Operasional

5. Laporan Arus Kas

6. Laporan Perubahan Ekuitas

7. Catatan Atas Laporan Keuangan

“Kami Pemkab Batubara akan terus berusaha secepatnya dalam menyelesaikan poin yang belum selesai,”janji Bupati Zahir.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *