
LABUHANBATU.Ersyah.com l Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap, 2 orang residivis narkoba dan 1 pecandu, di Sebuah Rumah Dusun Binaan Pasar II Desa Teluk Pule Dalam, Kelapa Sebatang ,Kecamatan Kualuh Leidong Labura.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kamis (25/3/21) menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat melalui nomor Layanan hotline Sat Res Narkoba yang menyampaikan, ”ada bandar sabu dikampung saya yang kini sedang merajalela, Kecamatan Kualuh Leidong, Desa Kelapa Sebatang. Yang saat ini sedang banyak orang jual sabu dikampung saya. Saya hanya bisa bagi informasi ,tolong bantu kampung kami pak”. “Demikian pesan tersebut masuk ke Layanan Hotline Sat Narkoba,”kata Kasat.

Menindak lanjuti pesan itu, Rabu (24/3/21) menurut Martualesi Sitepu, ia memerintahkan Kanit Lidik 1 Ipda Sarwedi Manurung untuk menindaklanjuti dan berhasil menangkap tiga orang disatu tempat.
Ketiga tersangka inisial LS alias Bajang, (31) Warga Teluk Pule Dalam, BS alias Ibas (29) Buruh SPSI, Warga Lorong 1 Dusun Purwosari dan 1 pemilik rumah, S alias Midit (39) warga Dusun Binaan Pasar II ,Desa Teluk Pule Dalam, Kelapa Sebatang ,Kecamatan Kualuh Leidong, Labura.
Dari mereka disita, 1 plastik klip berisi diduga sabu berat 0,16 gram, 2 plastik klip kosong, 1 buah bong, kaca pirex dan 2 unit henpone.
Saat diinterogasi para tersangka mengaku bahwa barang haram sabu itu dibeli dari inisial U. Namun sang pemasok barang belum berhasil ditangkap, diduga U sudah mengetahui penangkapan kaki tangannya.
Dari pengembangan jejak kasus tersangka LS als Bajang merupakan residivis narkoba yang pernah di penjara selama 6 tahun pada tahun 2016 dan bebas Oktober 2020. Sedangkan BS alias Ibas pernah dipenjara 1 tahun dalam perkara kasus pencurian tahun 2011.
“Tersangka S alias Midit ini memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba dan mendapat upah dengan bisa memakai narkoba,”terang Kasat.
Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 YO 132 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(F.Sinaga)
