Soal Kasus Pereman ‘Kampung’ Hina Wartawan, Polisi Akan Panggil Saksi

Foto: Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Eko Sanjaya SH.(ersyah/F.Sinaga)

LABURA.Ersyah.com l Kepolisian Sektor Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu akan segera memanggil saksi-saksi, terkait kasus pereman ‘kampung’ menghina wartawan.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH MH melaui Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya SH mengatakan akan memanggil saksi-saksi, yang tertuang dalam laporan korban.

“Setelah saksi-saksi kita panggil, baru nanti terduga terlapor kita panggil,”kata Eko Sanjaya melalui telpon genggamnya, Sabtu (27/3/21).

iklan

Menjawab terkait atas ucapan penghinaan, menuduh melakukan suatu perbuatan dilakukan didepan umum.

“Terlapor akan dijerat dengan pasal 310 KUHPidana,”ujar Kanit.

Sebelumnya, Muhammad Jono Sitorus, warga Dusun Vll Desa Perk Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, telah melaporkan pereman ‘kampung’ inisial L alias Debol (50) warga Dusun Huta Godang Desa Pulodogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, ke Polisi.

Karana sang pereman kampung menghina dirinya dengan bahasa kotor dan mengajaknya duel.

Kejadian yang menimpa salah satu Wartawan Online Labura ini, Kamis (25/3/21)  dan telah dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu dihari yang sama.

Sesuai Laporan  Polisi : LP/130/RES 1.06/III/2020/SU/RES.LBH/SEK KL.HULU, Kamis tanggal 25/03/2021.

Jono, sapaan akrabnya, mengaku mendapat hinaan dari sang pemeran kampung itu di hadapan sejumlah warga saat berada di salah satu warung Simpang Tiga Tapian Nauli Desa Pulodogom.

Awalnya ia hendak pulang kerumahnya

di Dusun Vll Desa Perk Londut, dari Kota Aek Kanopan sekira pukul 00.10.Wib. Saat itu situasi hujan gerimis. Ia mampir di warung itu dan memesan indomie rebus kepada pemilik warung marga Siahaan.

Tidak beberapa lama terlapor L alias Debol muncul dari tempat kumpulan judi kopiok dilokasi warung tersebut. Debol menghampiri sambil menunjuk kearahnya dengan bahasa menghardik dan melontarkan kata – kata kotor dihadapan orang banyak.

“Apa kau (kon***red bahasa kotor), kibus kau. Kau laporkan judi kopiok ini (kon***red), ayok kita maen (Kon***red) sambil menunjukkan gestur tubuh untuk mengajak berduel,”ujar korban menirukan.

Menurut Jono,  Debol diduga ada niat tidak baik terhadap dirinya, karena pada tahun 2016 silam, ia juga pernah melaporkan L alias Debol kepolisian atas kasus penghinaan terhadap dirinya.

Namun, saat dipanggil pihak kepolisian kala itu L alias Debol tidak hadir dan menghilang.

“Saya tidak senang makanya saya buat laporan pengaduan kepolisian atas dugaan Tindak Pidana Penghinaan. Saya meminta Polsek Kualuh Hulu memperoses kasus ini. Sehingga kedepannya ada efek jera dan tidak semena mena mengeluarkan bahasa yang berimplikasi pada penghinaan,”ucap Jono.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *