
BATU BARA.Ersyah.com l 5 orang tersangka dari 4 kasus kriminal diwilayah hukum jajaran Polres Batubara, dirilis, Senin (29/3/21).
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH, Kapolsek Indrapura AKP Sandy SH, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir Jagani Sijabat dan Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST SH, memaparkan keempat kasus itu, 2 jambret dan 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curas).

Pertama diungkap Sat Reskrim kasus penjambretan yang dilakukan Julfii Irwansyah alias Si Ir (32) warga Dusun V Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
Kejadian Minggu (7/3/2021) sekira pukul 18.00 Wib ,korban Sopiah dan seorang anak perempuannya tengah berboncengan sepeda motor melintasi di jalan kebun Socfindo Blok 57 Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh.
Julfii Irwansyah alias Siir melompat didepan sepeda motor korban. Sehingga korban kaget ,terkejut dan terjatuh. Melihat itu tersangka menempelkan egrek keleher anak perempuan korban sambil berkata “Diam jangan teriak. Mana Handphone,”ucap pelaku ketika itu.
Dengan cepat tersangka langsung menarik tas sandang yang dibawa anak korban, mengambil tas berisi 2 unit Henphone, uang sebesar Rp 1 Juta dan kartu perdana serta kartu voucher Telkomsel.
Tersangka pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian dengan berlari kencang.
Atas laporan korban, Senin (22/3/21) sekira pukul 10.00 wib dilakukan penggeledahan di rumah Julfii Irwansyah alias Siir didampingi Sekretaris Desa Sumber Makmur.
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti, 1 buah Egrek (pisau/alat untuk memanen buah sawit) berbahan besi melengkung bermata tajam, 1 potong celana jeans pendek berwarna biru pudar, sepasang sandal warna hitam, 1 buah kartu perdana Telkomsel dan 1 buah kartu Voucher data Telkomsel.
Saat dipertemukan, korban mengenali ciri -ciri pelaku dengan barang bukti yang ditemukan dan benar Julfii Irwansyah alias Siir adalah pelaku yang melakukan perampokan terhadap korban.
“Tersangka dijerat pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,”ujar Kapolres.
Kedua kasus Penjambretan Handphone diungkap Polsek Labuhan Ruku, Kamis (18/3/21) sekira pukul 14.00 Wib.
Tersangka Suhairi Alfandi (20) beralamat di Dusun Sei Desa Padang Genting Kecamatan Talawi Batubara serta RAA (16).
Korban Siti Zuleha warga Dusun II Sedayu Desa Binjai Baru Kec Datuk Tanah Datar, Batubara.
Ketika itu Siti Zuleha mengendarai sepeda motor dipepet keduanya yang mengendarai Scopy dipinjam RAA.
Dengan cepat mereka merampas tas korban berisi HP dan langsung tancap gas melarikan diri.
Tim unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil menciduk kedua tersangka dari kediaman masing masing.
Ketiga kasus pengungkapan Polsek Indrapura, pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Sergio Santi Banes Situmeang (25) warga Dusun IV Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador, Batubara.
Pelaku mencuri dalam rumah Yusuf Sitepu (50) di Dusun IV Desa Tanjung Seri yang merupakan tetangganya sendiri.
Ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan masuk lewat keatas loteng rumah. Mengambil, 1 buah tas wanita warnah hitam putih bermotif tikar berisi 1 buah buku BPKB Toyota Rush BK 1869 HV, 1 buah buku tabungan bank, 1 buah hand phone merek samsung galaxi di ruang tamu dan kemali keluar dari atas loteng rumah dengan melompat pagar.
Usai mencuri, pelaku menyuruh temannya bernama Dendi Parulian Sitorus dan Arrohim Azam alias Boim untuk menjualkan 1 buah hand phone merek samsung galaxi yang dijual seharga Rp. 900 ribu.
Keempat juga ungkapan Polsek Indrapura, kasus pencurian dengan pemberatan dengan korban Orianto Sagala warga Dusun II Sei Besar Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka, Batubara.
Kejadian Rabu (24/3/21) sekira pukul 10.00 wib di rumah korban.
Akibatnya korban mengalami kerugian berupa 1 buah dompet les warna hitam putih berisi uang tunai sebesar rp. 8.055.000 dan 2 buah cicin bulat / cicin pernikahan dengan berat 8 gram beserta kotaknya warnah merah.
Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi tim Opsnal Polsek Indrapura di pimpin Iptu Ahmad Fahmi SH dalam hitungan jam berhasil meringkus Alex Fransisco Silaban alias pak Maria di rumahnya yang merupakan tetangga korban.
“5 Tersangka ini dari 4 kasus jambret dan Curas di Batubara,”terang Kapolres.
Orang nomor 1 di jajaran kepolisian Polres Batubara itu juga menyayangkan dalam kasus kriminal yang terjadi ada keterlibatan anak di bawah umur.
“Kita sangat menyenangkan adanya terlibat anak dibawah umur. Karenanya saya harapkan orang tua lebih teliti melihat perilaku anak sehari – hari,”pinta AKBP Ikhwan.(red.01)
