
LABUHANBATU.Ersyah.com l Satuan reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH kembali menangkap tiga pelaku narkotika jenis sabu, usai menerima aduan masyarakat melalui nomor Layanan Hotline.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Rabu (31/321) menerangkan, dari tiga pelaku satu orang pengedar dan dua pemakai berkat.

Masing-masing inisial P alias Wadi (31) Warga Dusun Sukatani, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labura, HS alias Hendrik (21) warga Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh, Labura dan RP alias Als Jon (41) warga Dusun Hamonangan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kualuh, Labura.
Dari para tersangka disita, 2 buah plastik klip berisi diduga sabu berat 1.06 gram,1 plastik klip berisi krital putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0.26 grm brutto,1 buah kaca pirex bekas berisi diduga narkotika jenis sabu,seberat 1.60 gr brutto,1 buah bong alat hisap sabu.1(satu) unit henpone dan satu lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) diduga sisa hasil jual beli narkoba jenis sabu.
Dijelaskan Martualesi Sitepu, Minggu 28 Maret 2021 pengungkapan kasus menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor Layanan hotline Sat Res Narkoba yang berbunyi,”Bandar sabu yang ada dikampung saya yang kini sedang merajalela, Kecamatan Kualuh Leidong Desa Kelapa Sebatang, saat ini sedang banyak orang jual sabu dikampung saya, saya hanya bisa bagi informasi ,tolong bantu kampung kami pak,”demikian bunyi pesan yang diterima Sat Nakoba.
Mendapat informasi dari layanan aduan masyarakat tersebut tim bergerak dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung dan team opsnal dan berhasil menangkap tiga orang di Dusun Hamonangan, Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura.
Saat diinterogasi para tersangka polisi sudah mengantongi nama pemasok barang haram tersebut yang saat ini masih dalam pengembangan.
“Saat penangkapan ketiga tersangka tim sempat mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat sekitar,dengan cara menghalang halangi petugas yang melakukan penangkapan. Petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher Kateam opsnal Aipda Sastrawan Ginting,”kata Kasat.
“Selain itu petugas juga mendapat pengahadangan dan lemparan batu dari masyarakat yang mengakibatkan kaca mobil depan petugas pecah. Meski demikian petugas berhasil membawa ketiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu dari Polsek Kualuh Hilir serta Kepala Desa,”terangnya.
Kasat Narkoba juga mengatakan, hasil interogasi terhadap tersangka RP alias Jon, merupakan residivis kasus perjudian ditahun 2010, yang di vonis 3 bulan penjara.
Tersangka yang merupakan ayah dari 5 anak ini, mempunyai 3 istri dan sudah 3 bulan menekuni bisnis haramnya serta mendapat keuntungan 100 ribu rupiah per gram.
Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf A dari UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(F.Sinaga)
