Miliki Sabu dan Ganja, Pom Pom Diciduk Polsek Padang Bolak

Foto: AMH alias Pom Pom bersama barang bukti saat berada di Mapolsek Padang Bolak.(ersyah/ist)
iklan

PALUTA.Ersyah.com l Tim opsnal Polsek Padang Bolak, Polres Tapsel mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis malam (1/4/21) sekira pukul 21.30, diwarung kopi milik RAJO, di Lingkungan V Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH, pelaku inisial AMH alias Pom Pom (41) warga Jln Merdeka Lingkungan V Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Paluta.

“Pelaku ditangkap memiliki narkoba jenis sabu dan ganja, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 59 / IV / 2021 /Reskrim, tanggal 01 April 2021,”ujar Kapolsek, Jum’at (2/4/21) dihubungi melalui selulernya.

iklan

Dari pelaku ditemukan barang bukti, 3 amp diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus kertas vaver yang merk Toreador, 1 bungkus plastik transparan klip kecil diduga narkotika jenis sabu.

Dijelaskan Zulfikar, awalnya tim opsnal Polsek Padang Bolak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga keras menyalahgunakan narkotika jenis sabu di daerah Lingkungan V Pasar Gunungtua. Menerima laporan itu, petugas Opsnal langsung turun dan saat di lokasi, tepatnya warung kopi milik RAJO di Lingkungan V Pasar Gunungtua, tim melihat seorang yang sedang berdiri di warung. Kemudian orang tersebut langsung keluar dengan berlari. Petugas yang curiga dengan gerak gerik orang tersebut langsung mengejarnya.

“Dia lari ke arah pemukiman warga,  bersembunyi ditembok rumah warga dan berhasil ditemukan,”kata Zulfikar.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan di kantong celana pelaku narkotika jenis ganja sebayak 3 amp yang dibungkus dengan kertas dan 1 bungkus kertas vaver merk toreador. 1plastik transparan kecil  diduga berisi narkotika jenis sabu terletak di tanah tempat ia bersembunyi.

Saat diinterogasi petugas, AMH alias Pom Pom mengakui bahwa kedua barang  tersebut adalah miliknya.

Guna pemeriksaan dan penyidikan lanjut pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Padang Bolak.

“Saat ini kita proses lengkap berkas dan limpahkan ke Sat Narkoba Polres Tapsel dan koordinasi untuk pengembangan,”terang mantan Kasat Reskrim Polres Batubara tersebut.(red.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan