Sopir Travel Rudapaksa Mahasiswi Diringkus Tekab Polres Labuhanbatu

Foto: Tim Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengapit Ml tersangka kasus pemerkosa mahasiswi.(ersyah/F.Sinaga)

LABUHANBATU.Ersyah.com l Seorang sopir mobil travel Sumatra Trans Grup melakukan aksi bejat terhadap penumpangnya sendiri.

Pria berinisial Ml (30) warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, merudapaksa seorang remaja penumpangnya, ditepi jalan lintas Sumatera di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,Selasa (30/3/21) sekira pukul 05.00 Wib.

Pelaku akhirnya ditangkap tim Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Jum’at, (2/4/21) sekitar pukul 04.30 Wib di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesuai LP/666/IV/2021/SPKTRES-LBH tgl 1 Maret 2021.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit SIK MH membenarkan penangkapan pelaku sopir mobil travel Sumatra Trans yang merudapaksa penumpangnya tersebut.

“Korbannya yang masih berstatus sebagai pelajar/Mahasiswa inisial RA (18), warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,”kata Kasat Reskrim, Sabtu (3/4/21) menjawab ersyah.com.

Mulanya, Senin tanggal 29 Maret 2021 korban ingin pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat. Sekira pukul 20.00 Wib pihak travel mejemput korban dari kosnya, lalu korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat. Saat itu petugas jemput menjawab bahwa 4 (empat) orang lagi.

Sesampainya di loket Travel Sumatera Trans Grup, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat. Tiba waktu berangkat korban di suruh naik oleh tersangka ke Mobil Daihatsu Merek SIGRA BK 1083 YC warna putih. Kemudian berangkat menuju Rantauprapat dengan posisi korban duduk di sebelah kursi driver/ tersangka.

Dalam perjalanan, lanjut Kasat, tersangka membujuk korban untuk menghiap kemaluannya, namun ia menolak. Sekira pukul 05.00 wib tepatnya di Pingir jalan lintas Sumatera wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tersangka sengaja memberhentikan mobilnya lalu berusaha memegang dan meraba bagian dada korban namun korban melawan. Kemudian tersangka menjalankan kembali mobilnya lagi. Diduga karena belum berhasil, tersangka kembali memberhentikan mobilnya di depan ruko jalan lintas Sumatra, tepatnya di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Nah, disitu tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban berusaha melawan sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada korban. Meskipun berusaha melawan, akhirnya  tersangka berhasil menyetubuhi korban di dalam mobil,”terang Kasat.

“Setelah disetubuhi, tersangka dan korban kembali melanjutkan perjalanan dan mengantar korban sampai alamat tujuan,”tambanya.

Sesampainya dirumah korban memberitauhkan apa yang dialaminya saat di perjalanan. Lalu orang tua korban datang melapor ke SPKT Polres Labuhanbatu.

Usai menerima laporan, anggota Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka didalam rumahnya, di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jum’at (2/4/21) sekitar pukul 04.30 Wib.

Bersama tersangka turut diamankan, 1 unit Mobil Daihatsu Sigra tahun 2018 Warna Putih Nopol BK 1083 YC, 1 Lembar Tiket Travel PT Sumatera Star Group, 1 Buah celana dalam warna pink,1 Buah Bra warna putih  corak merah, 1 Buah celana panjang warna hitam dan 1 Buah kaos warna kuning corak garis-garis.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 285 KUHPidana. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan  perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan