
LABUHANBATU.Ersyah.com l Guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan aksi kejahatan lainnya dilingkungan lembaga pemasyarakatan, Selasa (6/4/21) malam, tim gabungan melakukan razia lapas klas IIA Rantauprapat.
Razia ini dipimpin petugas Sipir Penjara Kalapas Jayanta AMD IP SH, Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung.

Sebelum Razia, terlebih dahulu Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH memberikan arahan kepada unit opsnal untuk meneliti setiap sudut ruangan di dalam lapas agar razia berhasil.
Razia dilakukan untuk mempersempit peredaran narkoba dan aksi kejahatan lainnya yaitu berupa kejahatan penipuan yang melibatkan warga binaan LP Kelas IIA Rantau Prapat.
Hasil razia ditemukan, 5 unit handphone genggam merek nokia, 5 buah batrai handphone, 2 kepala charger, 3 buah gunting, 3 buah pisau, 2 buah besi tajam, 3 buah headset, 1 buah kipas angin kecil.1 buah tali pinggang dan 1 buah besi.
“Barang – barang yang ditemuan ini adalah merupakan barang terlarang di LP sehingga disita dan akan dimusnahkan,”kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjawab wartawan.
Dijelaskan, razia dibuat sebagai bentuk sinergitas Polres Labuhanbatu dengan Lapas Rantau Prapat dalam menjaga kekondusifan warga binaan di LP.
“Ini juga sebagai salah satu upaya mempersempit peredaran narkoba dan kejahatan lainnya yang melibatkan warga binaan,”terang Kasat.(F.Sinaga)
