LABUHANBATU.Ersyah.com l Pj. Bupati Kabupaten Labuhanbatu Muliyadi Simatupang SPi MSi menekankan kepada seluru aparatur pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu, Kepling, Kadus, Lurah, Kades dan Camat untuk bersikap netral dalam pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada serentak Kabupaten Labuhanbatu yang akan dilaksanakan pada 24 April 2021 mendatang.
“Ada hukum pidana penjara satu sampai enam bulan apabila kita terbukti melakukan intervensi atau penekanan terhadap pemilik hak suara pada pilkada, ini bukan hoax,”tegas Pj.Bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang SPi MSi saat rapat persiapan PSU, Senin (12/4/21) di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM.Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan.
Rapat diikuti Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian,MMA, Asisten 1 Drs.Sarimpunan Ritonga,M.Pd, Camat, Lurah, Kepling, dan Kadus yang terdata dalam lokasi PSU.(F.Sinaga)