Polres Labuhanbatu Ringkus 6 Pencuri Baterai Tower dan 2 Penadah

Foto: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH bersama anggota memperlihatkan barang bukti dari para pelaku pencuri baterai tower telkomsel.(ersyah/F.Sunaga)

LABUHANBATU.Ersyah.com l Petugas Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap emam (6) orang anggota sindikat pencurian berencana baterai tower milik PT Telkomsel.

Dari tangan  pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan para pelaku saat beraksi.

iklan

Keenam tersangka inisial, AM alias Agus,  AH alias Andi, DA alias Dedek, SR alias Sutan, HR alias Bullah, S alias Manto.

“Kejadian, Sabtu tanggal 27 Maret 2021 pukul 01.00, para tersangka membuat kesepakatan melakukan pencurian Baterai Tower milik perusahaan PT. Telkomsel di Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu,”kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH memberi paparan saat jumpa pers, Rabu (14/4/21) di Mapolres Labuhanbatu.

Dari para tersangka diamankan, 2 buah rantai sepanjang 30 CM yang ujungnya terikat dengan 1 buah gembok, 1unit Mobil Dump Truk Warna kuning BK 9321 YL, 1 unit Mobil Toyota Avanza BK 1185 YU, 1 buah tabung Oksigen warna hitam ukuran 9,54 Kg.

1 Set komplit selang las karbit, 1 Martil godam bergagangkan besi, 1 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah munci sock ukuran 10, 1 buah Ring ukuran12. 2 buah besi ulir panjang kurang lebih satu meter, 1 buah besi per yang ujungnya berlubang, dan 1 buah Senjata Api Rakitan jenis Revolver.

“Pengungkapan kasus pencurian ini dari laporan tim lapangan perusahaan itu bahwa baterai tower milik mereka telah hilang dicuri. Dan Perusahaan PT. Telkomsel di rugikan sebesar Rp. 108.000.000. Satuan Reskrim menindaklanjuti laporan itu hingga akhirnya mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti,”terang Kapolres.

Dijelaskan, untuk sampai ke lokasi, para tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1185 YU dikemudikan DA alias Dedek. Sementara untuk mengangkat barang curian menggunakan 1 unit mobil Dump Truk BK 9321 YL di kemudikan S alias Manto.

Dilokasi tower, Agus merusak kunci pintu pagar dengan memotong rantainya menggunakan las dari tabung oksigen.

Lalu merusak kunci tempat penyimpanan Baterai Tower dan memecah semen pengikat seluruh Baterai dan memutus kabel batrai.

Lalu tersangka Agus bersama AH alias Andi, SR alias Sutan, HR alias Bullah memidahkan Batrai Towernya sebanyak 18 buah ke atas mobil Dump Truck.

Sedangkan S alias Manto dan Dedek menunggu di pinggir jalan untuk melihat situasi atau keadaan dan menjual batrai tower ke Desa Pematang Seleng.

“Bersama para pelaku juga kita amankan dua orang tersangka pembeli barang curian inisial JS alias Irvan (23) dan RFS alias  Nando (24),”jelas Kapolres.

Menurutnya, para pelaku menjual batrai seharga Rp 9000 /Kg dengan berat seluruhnya 1080 Kg. Total harga seluruhnya sebesar Rp. 9.720.000, yang mana uang itu  di terima para tersangka masing-masing mendapat sebesar Rp. 500.000,- kecuali tersangka S alias Manto mendapatkan bagian sebesar Rp. 700.000,-.

Atas perbutan para pelaku masing-masing  AM alias Agus, AH alias Andi, DA alias Dedek, HR alias Bullah, SR alias Sutan dan S alias Manto dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 dari KUHPidana dan pasal 1 Ayat 1 dari UU DRT No. 12 Tahun 1951 Tentang senjata Api dan bahan peledak.

Terhadap dua orang penadah JS alias Irvan (23) dan RFS alias  Nando (24) dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHPidana.

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mencari pelaku lain yang sudah dimasukan dalam pencarian,”tegas AKBP Deni.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *