LABUHANBATU.Ersyah.com l Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Martualesi Sitepu SH MH berhasil mengamankan sabu 4, 13 gram saat penangkapan dua pria di Kampung Narkoba, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
“Kedua pelaku warga Kabupaten Labuhanbatu ini berinisial TRD alias Tamin (24), pengangguran, warga Jln Sei Tawar, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara dan RA alias lndo (34), wiraswasta, warga Jln. Simapang Mangga Atas, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan,”kata Kapolres Labuahanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Minggu (18/4/21).
Dijelaskan, pengungkapan kasus atas kerja sama anggota, Kanit Idik I lpda Sarwedi Manurung, Kanit Idik II lpda Titi Alhafezt STrk MH dan seluruh personil opsnal Sat res Narkoba.
“Setelah mendapat banyak informasi keluhan masyarakat bahwa Kampung Narkoba dijalan Kelurahan Padang Bulan banyak beredar narkoba jenis sabu dan Sabtu (17/4/21) sekira pukul 22.00 wib kita gerebek,”terang Martualesi Sitepu.
Menurutnya, penggerebekan dilakukan secara rahasia dan seluruh personil Sat Narkoba mengepung Kampung Narkoba Padang Bulan dari berbagai tempat. Kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba lari berhamburan meyelamatkan begitu mengetahui petugas kepolisian datang.
Pada penggerebekan itu tim berhasil mengamankan 2 tersangka. Penangkapan keduanya berlangsung tragis karena petugas sempat kejar-kejaran.
“Dari keduanya ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram,1 buah kaca pirek, 1unit henpone jenis nokia, 1 unit sepeda motor suzuki shogun tanpa plat,”kata Kasat Narkoba.
“Disamping itu personil juga menemukan di sekitar TKP ada barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gram yang diduga barang tersebut dibuang seseorang yang diduga sebagai pengedar dimana pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri,”terangnya.
Lebih jauh dijelaskan, penggerebekan di Padang Bulan (Kampung Narkoba red) merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun (F.Sinaga)