2 Pencuri Kabel PT PMT dan 1 Penadah Diringkus

Foto: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH saat mengintrogasi pelaku Penadah.(ersyah/01)

BATU BARA.Ersyah.com l Dua warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara masing-masing Alboin Nainggolan (22) warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah dan Riski Tampubolon (18) warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah, pelaku pencurian diringkus Sat Reskrim Polres Batubara. Selai mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadah, Lamhot Sinaga (38) usaha Jual Beli Barang Bekas beralamat di Dusun Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH dihadapan wartawan, Selasa (27/4/21), kedua pelaku mencuri kabel milik PT Prima Multi Terminal (PMT) Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Batubara.

Dari ketiganya disita barang bukti 1 buah kabel warna hitam sepanjang 50 Cm dan lebar kabel ukuran kabel 4 cm,  1 buah kabel warna hitam panjang 27 Cm dan lebar kabel 1,5 cm.

iklan

“Kasus ini masih kita kembangkan, sebab berdasarkan keterangan para tersangka mereka tidak hanya bekerja berdua”,terang Kapolres.

Ketiganya dijera Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *