SPBU Aek Kanopan Pungut Uang Toilet

Foto: SPBU 14.214.234 Aek Kanopan (ersyah/F.Sinaga)

LABURA.Ersyah.com l Sebuah SPBU pasti dilengkapi dengan fasilitas lengkap mulai dari tempat ibadah sampai toilet.

Tapi SPBU 14.214.234 Aek Kanopan pengguna toiletnya membayar uang Rp 2000 rupiah.

iklan

Dalihnya uang itu sebagai dana kebersihan yang dijaga seorang yang sudah siap dengan kotak uang.

Sejumlah kalangan pelanggan yang berhenti di SPBU tersebut, Selasa (27/4/21) mengaku kecewa, karena menurut mereka toilet itu termasuk pelayanan dari SPBU bagi pelanggan.

Guna mencari kebenaran itu ersyah.com  menelusuri dilokasi SPBU yang menjadi keluhan warga, dan terlihat ada kotak yang dijaga seseorang yang mengaku dipekerjakan untuk menjaga toilet.

“Kerja saya disini jaga toilet,”jawab seorang yang mengaku bernama Edi, yang sedang duduk menunggu kotak didepan kamar mandi SPBU tersebut.

Ketika ditanya apa fungsi kotak, Edi berkilah bahwa kotak tersebut berguna sebagai kutipan uang kebersihan Kamar mandi atau toilet.

Ersyah.com menanyakan siapa yang menyuruh ia untuk bekerja disitu. Dengan enteng Edi menjawab bahwa yang menyuruh nya untuk bekerja menjaga kamar mandi adalah YC. Menurutnya YC adalah Mandor SPBU Simangga-mangga yang dianggapnya satu manajemen perusahaan SPBU Aek Kanopan.

Sementara itu sumber wartawan warga sekitar SPBU inisial  BS (33) mengaku pungutan liar yang dilakukan di toilet tersebut saat bulan ramadhan ini berlangsung.

“Ada dua Minggu ini sudah berjalan kutipan terhadap pengguna toilet sudah berlangsung. Sebelumnya itu tidak ada,”ujarnya.

Bahkan parahnya lagi SPBU tersebut menurut sumber, Limbah dari toilet tersebut diduga dibuang ke Sungai Rebonding Aek Kanopan. Selain itu pipa saluran pembuangan ke Sungai juga terkadang airnya bercampur minyak yang keluar dari saluran tersebut.

“Limbahnya dibuang ke Sungai. Kok mereka malah mengutip uang kebersihan kamar mandi,”ucap BS dengan nada kecewa.

Atas kejadian itu warga meminta penegak hukum bisa bertindak terhadap pengutipan tersebut yang kesannya tindakan itu dianggap merebut hak konsumen dalam menggunakan fasilitas SPBU. Kemudian penegak hukum juga dapat meneliti keberadaan limbah yang di buang ke Sungai.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *