
LABURA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap 4 orang pelansir kayu olahan diduga hasil pembalakan liar dari dalam hutan di Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Kayu ilegal olahan itu diduga hedak dijual ke salah satu tempat panglong kayu. Penyidik masih melakukan pengejaran dua pelaku lainnya yang berperan sebagai pemodal.

“Kasus ini terungkap setelah menerima laporan via seluler dari warga, bahwa ada aktivitas lansir kayu olahan dari dalam hutan Desa Kuala Beringin, diduga hasil illegal logging.
Atas informasi itu, Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya SH bersama personil melakukan pengecekan ketempat lokasi yang dimaksud,”kata Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH MH kepada Wartawan, Senin (3/5/21)
Dijelaskan, saat tiba di lokasi personil menemukan 4 orang mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk mengangkut kayu hutan olahan sedang melintasi Dusun Dolok Nauli, Desa Kuala Beringin. Hasil penangkapan itu, diamankan empat (4) orang pelansir kayu olahan, berupa broti dan papan.
“Keempat orang diamankan, pada Minggu (2/5/21) sekira pukul 19.00 Wib. Tiga diantaranya warga Desa Kuala Beringin, Darwin Sitorus (46), Surya Palo (40), Subakti (39) dan Surya Deni (32) Warga Desa Perpaudangan. Sementara dua orang diduga sebagai bos pemodal inisial Sy dan AM masih diburu,”terang Kapolsek.
Dari para pelaku didapat barang bukti, 4 Unit Sepeda Motor yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut kayu hutan olahan, 340 Inci kayu hutan dengan ukuran 1,5 x 9 sebanyak 10 keping, 2×5 sebanyak 4 batang, 2×3 sebanyak 10 batang, 3/4×8 sebanyak 16 keping, dan 1,5×2 sebanyak 2 batang.
AKP Sahrial Sirait mendambakan, setelah di interogasi keempatnya mengakui bahwa kayu tersebut milik Sy (saat ini dalam pengejaran) sebanyak 105 inci. Sisa nya milik AM.
“Mereka mengakui kayu olahan tersebut di ambil dari hutan Dusun Aek Kulim, Desa Kuala Beringin,”jelasnya.
“Saat ini para pelaku telah dilimpahkan ke Unit Tipidter Polres Labuhanbatu guna proses penyelidikan lanjut. Para pelaku melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h UU RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,”tegas Sahrial.(F.Sinaga)
