
BATU BARA.Ersyah.com l Bupati Batubara Ir Zahir MAP menghimbau masyarakat khususnya daerah Kabupaten Batubara untuk tidak melakukan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021.
Himbauan larangan itu tertulis melalui Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 53 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H di Wilayah Kabupaten Batubara.

“Peraturan ini kita keluarkan dengan maksud untuk mengatur mobilitas masyarakat dan mengoptimalkan fungsi posko Covid 19 di Kelurahan dan Desa serta untuk pemantuan, pengendalian, dan evaluasi untuk menekan penyebaran virus Covid 19 khususnya di Kabupaten Batu Bara,”ujar Bupati, Selasa (4/5/21).
Larangan itu berlaku bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar dari Kabupaten Batubara baik yang menggunakan moda transportasi darat maupun laut. Dalam peraturan disebutkan masyarakat yang bisa masuk dan keluar dari Kabupaten Batubara dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik esensial dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, orang sakit dan ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. Semua masyarakat yang akan masuk dan keluar dari Kabupaten Batubara harus dilengkapi dengan Surat Izin Keluar / Masuk (SIKM).
“Bagi pelanggar Peraturan ini akan dikenakan sanksi tegas, yaitu sanksi administrasi, sanksi sosial, sanksi denda sampai kepada kurungan dan / atau pidana sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,”terang Bupati.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH mendukung Peraturan Bupati Batubara ini dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Kita dari Polres Batubara sangat mendukung Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 ini, mengingat Virus Covid 19 di dunia masih ada. Karena itu mari sama-sama kita pedomani peraturan ini dan tidak melaksanakan mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 yang merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Batubara,”ungkap Kapolres.(red.01)
