Masyarakat Masuk Pulau Jawa Harus Ada Surat Antigen

Foto: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat memeriksa Pos Pam.(ersyah/ist)
iklan

BATU BARA.Ersyah.com l Diinformasikan kepada setiap masyarakat atau pekerja yang berada di Kabupaten Batubara yang akan menuju Pulau Jawa harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose.

Hal itu disampaikan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH, terkait semakin banyaknya masyarakat di Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19, Jum’at (14/5/21).

Dijelaskan, membuat itu pemerintah dan satgas gugus tugas Covid-19 mengambil berbagai upaya untuk menekan laju pertumbuhan Virus Covid-19.

iklan

Salah satunya, pemerintah indonesia dalam menekan penyebaran virus covid-19 kembali menekankan  setiap masyarakat dari Pulau Sumatera dan pulau lainnya yang akan memasuki Pulau Jawa harus dilengkapi dengan *Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose.

“Peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 15 Mei 2021 besok,”jelas Kapolres.

Peraturan pemerintah itu diperkuat melalui Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021. Yang akan dilakukan pemeriksaan secara massive di Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 15 Mei 2021 besok.

“Kita berharap ini bisa mengurangi jumlah yang terpapar positif Covid-19 dan tidak ada culaster baru pada perayaan Hari raya idul Fitri 1442 H,”harap Ikhwan.(red.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan