Besok Ops Toba Selesai, Kapoldasu: Tetap Lakukan Penyekatan

Foto: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat mengecek perbatasan Batubara – Sergai.(ersyah/ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Pelaksanaan Operasi Ketupat Toba tahun 2021 akan dinyatakan besok, Senin (17/5/21) sekira pukul 24.00 Wib selesai. Namun dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH segera menindak lanjutin Perintah Kapolda Sumut dengan memerintahkan jajarannya untuk segera mempersiapkan diri. “Kapoldasu sudah menginstruksikan kegiatan KRYD. Kita laksanakan pada dasarnya sama seperti pada Operasi Ketupat Toba 2021. Tetap lakukan penyekatan,”kata Kapolres, Minggu (16/5/21).

iklan

Dijelaskan, kegiatan meliputi pemeriksaan SIKM maupun surat kesehatan kepada setiap pengendara yang keluar dan masuk ke Kabupaten Batubara.

“Ini kita lakukan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 yang kita amati angka terkonfirmasi positifnya semakin meningkat. Untuk jajaran Polsek wilayah hukum Polres Batubara, saya himbau untuk melaksanakan kegiatan ini dengan penuh semangat, dan himbau masyarakat secara humanis serta tetap jaga kesehatan dengan patuhi Prokes,”terang AKBP Ikhwan.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi, mengintruksikan Polres sejajaran Poldasu untuk tetap melakukan penyekatan.

“Laksanakan kegiatan KRYD sebagai lanjutan Operasi Ketupat Toba 2021 terhitung mulai tanggal 18 – 24 Mei 2021. Dimana pelaksanaan kegiatan tetap seperti Operasi Ketupat Toba dengan sasaran Antisipasi Arus Balik dan Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19. Tetap lakukan penyekatan,”tegasnya.

Menurut Kapoldasu, kegiatan KRYD selain melakukan penyekatan, juga akan ada pemeriksaan sampling kepada setiap pengendara dan  pemeriksaan Swab Antigen secara acak yang dilengkapi fasilitas pada Pos Pam, maupun pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Bahkan setiap masyarakat keluar dan masuk ke wilayah provinsi lainnya wajib membawa Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose, maksimal 1 hari sebelum keberangkatan seperti pada Peraturan Pemerintah Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *